11 Tahun Buron, Perampok TKP Rimbo Donok Dibekuk

11 Tahun Buron, Perampok TKP Rimbo Donok Dibekuk

RK ONLINE - Setelah beberapa tahun melarikan diri, RS (34) warga Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, akhirnya berhasil dibekuk polisi, Rabu (17/11/21) malam. Sempat 11 tahun buron, pelarian tersangka perampokan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rimbo Donok Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai ini, berakhir di tangan jajaran Polsek Tebat Karai dan Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH menerangkan jika penangkapan terhadap DPO lama ini, dilakukan Timsus Polsek Tebat Karai dan Tim Elang Juvi Polres Kepahiang. Saat mendapat informasi RS yang sedang berada di sebuah bus dalam perjalanan dari Provinsi Jambi menuju Kabupaten Kepahiang, kedua tim gabungan ini langsung melakukan pencegatan. Benar saja setelah dilakukan pemeriksaan, pria yang sudah 11 tahun buron ini berhasil ditemukan dan langsung diamankan ke Polres Kepahiang. "Saat mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak cepat melakukan pencegatan di depan kantor bupati Kepahiang. Hasilnya di dalam bus yang dicurigai, kami berhasil menemukan RS yang kemudian langsung kami amankan," terang Malau. Baca juga : Jadi DPO Dua Terduga Pelaku Pengancaman Menyerahkan Diri Dikatakan Malau kalau sebelumnya, Kamis (25/3/10) lalu RS diduga terlibat dalam perkara perampokan kopi yang terjadi di Rimbo Donok Desa Penanjung Panjang. Tidak hanya sekedar melakukan perampokan biasa, RS juga diduga melakukan aksinya disertai dengan aksi kekerasan terhadap korbannya. Diduga sudah mengetahui jika dirinya sedang diburu kepolisian, tidak lama setelah kejadian pria yang sudah 11 tahun buron ini dlangsung menghilang dan melarikan diri dari Kabupaten Kepahiang. "Dari lokasi penangkapan yang bersangkutan kemudian kami giring ke Polres Kepahiang untuk kepentingan proses pemeriksaan," demikian Malau. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: