Terlibat Pengancaman 2 Warga Tebat Karai Diamankan

Terlibat Pengancaman 2 Warga Tebat Karai Diamankan

RK ONLINE - Diduga melakukan tindak pidana pengancaman, SU (43) warga Desa Tebing Penyamun dan SN (35), warga Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian. Bahkan akibat dugaan pengancaman yang dilakukannya terhadap Hendra yang juga warga Tebing Penyamun ini, Kamis (11/11/21) sore keduannya terpaksa diringkus Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Polda Bengkulu. "Keduanya saat ini kita amankan di ruang Pidum untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH didampingi Kanit Pidum, Aipda. Abdullah Barus, SH. Dijelaskan Barus jika kejadian ini bermula saat sebuah truk bermuatan pasir datang ke rumah korban. Hampir bersamaan datanglah SU yang saat itu berusaha untuk menghalangi laju dari truk tersebut. Dari sini terduga pelaku yang mendatangi korban kemudian terlibat cek cok. Untungnya adik korban yang kebetulan di lokasi, langsung melerainya sehingga situasi yang memanas sempat mereda. Tapi tidak lama berselang, bersama dengan beberapa rekannya. Di sini dengan nada yang tinggi, SU diduga melakukan pengancaman terhadap korban. "Terduga pelaku ini menegur korban dengan nada mengancam. Saat itu juga terduga pelaku ini membawa sebilah parang yang dalam penangkapan tadi, berhasil kami amankan sebagai barang bukti," beber Barus. Sementara itu lanjut Barus, korban dan adinya yang merasa tidak nyaman karena merasa terancam, langsung melaporkan perbuatan terduga pelaku ke SPKT Polres Kepahiang. "Menindak lanjuti laporan tersebut, hari ini kami mengamankan 2 terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan," demikian Barus.   Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: