Jambret Hp Barter Dengan Ganja

Jambret Hp Barter Dengan Ganja

RK ONLINE - Berhasil diringkus Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Polda Bengkulu karena kasus pencurian, Kamis (11/11/21) TD (17) dan PS (14) dihadirkan langsung dalam Press Release jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang. Menariknya melalui rangkaian Press Release di gedung Satres Narkoba ini terungkap jika 2 remaja asal Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang (Sumsel) ini, nekat melakukan jambret Hp untuk dijadikan sebagai bahan barter (tukar) dengan narkoba jenis ganja. "Hp hasil jambret ini, langsung dibarterkan keduannya dengan barang yang diduga narkoba jenis ganja," ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Waka Polres, Kompol. Sofyanto. Diketahui kalau awalnya, Rabu (3/11/21) malam TD dan PS melakukan aksi jambret Hp milik salah satu anak - anak yang sedang beraktivitas di tepi badan jalan di Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai. Dari lokasi pencurian ini, keduannya kemudian melarikan diri sampai akhirnya berhasil diamankan Tim Elang Juvi di Kelurahan Dusun Kepahiang. Saat keduannya digeledah, petugas mendapati 2 paket ganja siap pakai yang salah satunya disimpan salah satu pelaku di balik celana dalamnya. "BB 2 paket ganja ini sudah ditimbang dan berat totalnya 42,8 gram," demikian Sofyanto. Selanjutnya Kasatres Narkoba Iptu. M. Trisaldi Siregar, SH mengungkapkan kalau setelah kedua tersangka ini diserahkan jajaran Reskrim kepada Satres Narkoba, mereka langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam. Hasilnya diketahui jika memang benar ganja tersebut diperoleh kedua tersangka dari barter Hp hasil penjambretan. "Setelah jambret Hp, mereka langsung menukarkannya dengan 2 paket ganja yang saat ini sudah kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan. Sampai saat ini juga perkaranya masih pengembangan," ungkap Trisaldi. Baca juga : Pelaku Jambret Diringkus Bersama 2 Paket Ganja Terkait kedua tersangka jambret Hp dan kepemilikan narkoba ini, Trisaldi mengakui kalau tidak sepenuhnya ditangani Satres Narkoba. Sebab terkhusus untuk perkara pencuriannya, kedua tersangka akan ditangani langsung oleh jajaran Unit Pidum Reskrim. "Pasal yang menjeratnya juga berlapis. Selain pencurian tapi juga kepemilikan narkoba jenis ganja dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: