Bupati Usulkan 3 Raperda
RK ONLINE - Hadir dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kepahiang, Senin (8/11/21) Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU menyampaikan nota pengantar 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Adapun 3 Raperda tersebut meliputi Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat, serta raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. "Tiga raperda tersebut kami ajukan dimasa sidang ketiga untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Kepahiang. Harapannya agar rancangan itu sendiri dapat dibahas dan disahkan untuk menjalankan roda pemerintahan, pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujar Dayat. Baca juga : Mutasi ASN ?, Ini Kata Bupati Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP yang memimpin rapat paripurna mengungkapkan kalau sesuai dengan mekanisme pembahasan dalam Tata tertib (Tatib) DPRD, 3 Raperda yang diajukan bupati Kepahiang tersebut akan diserahkan kepada fraksi - fraksi di DPRD untuk kemudian dipelajari dan diberikan tanggapan serta pandangan umum. "Sesuai mekanismenya, usulan ini akan kita serahkan kepada fraksi - fraksi di DPRD Kabupaten Kepahiang. Kemudian setiap fraksi dapat memberikan tanggapan dan pandangan umum. Barulah selanjutnya dapat kita pertimbangkan apakah usulan ini dapat disetujui atau tidak," sampai Windra. Lebih lanjut Windra menjelaskan jika secepatnya DPRD Kabupaten Kepahiang akan menggelar rapat gabungan komisi. Rapat ini pula menurutnya diselenggarakan dalam rangka, penyerahan tanggapan dan pandangan umum seluruh fraksi terkait 3 Raperda yang diusulkan bupati. Bahkan jika tidak ada kendala Windra memastikan jika besok, Selasa (9/11/21) rapat paripurna ini sudah harus diselenggarakan. "Sesuai dengan jadwal Banmus, pandangan umum seluruh fraksi DPRD akan kita tampung dan sampaikan kepada Bupati dalam rapat paripurna yang kita jadwalkan besok," demikian Windra. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber: