Bangun Rumah Dari Hasil Nipu Belasan Warga

Bangun Rumah Dari Hasil Nipu Belasan Warga

RK ONLINE - Selain membayar hutang, penyidik Polres Kepahiang Polda Bengkulu mengungkapkan jika oknum ASN Puskesmas Kelobak Kecamatan Kepahiang, JN juga memanfaatkan uang ratusan juta rupiah yang didapatnya dari hasil menipu untuk kepentingan lainnya. Sebab dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui jika uang hasil penipuan terhadap belasan warga Ujan Mas Atas ini, digunakan JN untuk bangun rumah dan keperluan gaya hidup lainnya. "Disamping bayar hutang, dia (JN) mengakui jika uang hasil penipuan itu, digunakannya untuk bangun rumah, beli Hp baru dan kebutuhan lainnya," ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, SIK, MH, Rabu (3/11/21). Untuk mendalami perkara ini, Malau mengatakan jika secepatnya mereka akan melakukan penggeledahan di kediaman JN untuk mengumpulkan barang bukti lainnya. Sebab selain uang tunai, Malau mengatakan kalau ada beberapa korban, meminjamkan uang kepada JN dengan cara ditransfer. Tidak hanya bayar hutang, sebagain hasil penipuan ini juga digunakan untuk bangun rumah. "Kami akan menggeledah rumah tersangka. Karena sampai sekarang kasusnya masih pendalaman," ucap Malau. Dalam melancarkan aksinya, Malau mengungkapkan jika JN meminjam uang kepada korban hingga puluhan juta. Bahkan ada dalam bentuk sertifikat tanah dan emas 5 gram. Untuk memikat calon korbannya, JN juga menjanjikan keuntungan sebesar Rp 2,5 persen dari setiap pinjaman tersebut. "Janjinya, uang yang dipinjam dikembalikan berikut bunganya 2,5 persen dari total pinjaman. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat yang merasa sudah menjadi korban dan belum melapor untuk segera membuat laporan," demikian Malau. Baca juga : Oknum Bidan Puskesmas Kelobak Diamankan Sanksi Disiplin Menanti JN Sekkab Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd menyebutkan, ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang tersandung kasus hukum juga akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Peraturan pemerintah tersebut menurut Hartono, telah disempurnakan dengan terbitnya PP No 94 tahun 2021. Terdapat sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS, baik itu dalam hal konsepsi jenis hukuman disiplin. Mengenai hal ini, pascapenetapan JN sebagai tersangka atas dugaan perkara penipuan, Hartono memastikan sanksi disiplin akan diberlakukan meskipun dugaan tindak pidana tersebut di luar konteks tugas JN sebagai ASN. "Terkait dugaan penipuan ASN ini, secara resmi kita belum dapat laporan. Walaupun demikian, Pemkab Kepahiang tetap akan memproses sanksi disiplin baginya sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengaturnya," jawab Hartono. Mengenai sanksi disiplin yang tertuang di dalam PP 94, Hartono mengatakan jika terdapat sejumlah ketentuan penerapan hukuman disiplin ASN yang akan ditetapkan. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga sanksi disiplin kategori berat. Seperti pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Bukan hanya itu, Hartono juga mengakui jika ASN yang tersandung hukum, dapat mengusulkan pendampingan hukum jika memang menginginkannya. "Perkara yang melibatkan ASN Kepahiang ini nanti akan berdampak pada ditinggalkannya tanggung jawab sebagai abdi negara. Maka dari itu soal sanksi disiplinnya akan diproses Inspektorat. Meskipun demikian, yang bersangkutan bisa tetap mengusulkan permohonan pendampingan hukum," pungkasnya.   Pewarta : Efran/Reka/Krn

Sumber: