Pilkades Serentak, 7 Desa Wajib Melalui Seleksi Kompetisi

Pilkades Serentak, 7 Desa Wajib Melalui Seleksi Kompetisi

RK ONLINE - Sesuai dengan hasil Rakor Forkopimda beberapa waktu lalu, saat ini sejumlah tahapan pencalonan Pilkades serentak sudah berjalan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Bahkan dari 69 desa yang akan melaksanakannya, catatan sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang menunjukan kalau ada 7 desa yang nantinya harus melalui tahapan seleksi karena memiliki Bakal Calon (Balon) Kades lebih dari 5 orang. Yakni Desa Kembang Seri, Talang Karet, Pekalongan, Daspetah II, Imigrasi Permu, Karang Anyar dan Desa Kelobak. ""Iya dari 69 desa, ada 7 desa yang memiliki bakal calon Kades lebih dari 5 orang. Sesuai ketentuan, peserta Pilkades serentak di 7 desa ini wajib melalui tahapan seleksi kompetisi," singkat Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, H. Ir. Ris Irianto, M.Si. Selanjutnya Kasi Pembinaan Administrasi Pemdes Bidang Pembinaan Pemdes, Frand Avico Jangjaya, SH menerangkan kalau dalam proses pencalonan, Desa Kembang Seri, Karang Anyar dan Talang Karet, mengusulkan masing - masing 6 Balon Kades. Sedangkan untuk Pekalongan, Daspetah II, Imigrasi Permu dan Kelobak, masing - masing mengusulkan 7 Balon Kades. "Ada 7 desa yang mengusulkan 6 - 7 Balon Kades. Oleh karena itu, harus dilakukan seleksi oleh panitia sampai akhirnya menyisahkan 5 Balon Kades saja," ungkapnya. Baca juga : Keputusan Rapat Gabungan, Pilkades Serentak Dipastikan Tetap Dilaksanakan Diakui Vico kalau seluruh Balon Kades dari 7 desa yang juga akan menyelenggarakan Pilkades serentak ini, sudah melalui tahapan seleksi administrasi dan hasilnya, dinyatakan memenuhi syarat. Namun tetap saja, diikat peraturan yang mengharuskan 1 desa hanya mengusulkan maksimal 5 peserta, Balon Kades di 7 desa ini diwajibkan melewati tahapan seleksi kompetisi. Baru setelah itu, 5 besar Balon Kades terpilih didefinitifkan sebagai calon Kades dalam Pilkades serentak ini. "Tentunya siapapun yang terdegradasi, itu sudah melalui tahapan penjaringan dari panitia. Karena memang yang akan di sahkan sebagai calon atau peserta dari masing - masing desa maksimal 5 orang," pungkasnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: