Ada Tsk Baru Perkara Korupsi DD Kelobak
RK ONLINE - Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu telah menetapkan mantan Kades, MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DD Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Namun berdasarkan hasil penyidikan sementara, penetapan tersangka ini tidak hanya sampai di sini saja. Sebab penyidik mengungkapkan kalau ada potensi tersangka baru dalam kasus Tipikor DD dengan kerugian ratusan juta ini. "Kami sudah melakukan gelar perkara. Hasilnya selain mantan Kades ada pihak lain yang terlibat dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka tambahan," ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Wellianto Malau, S.IK, MH didampingi Kanit Tipikor, Aipda. Yussel Afran, MH. Baca juga Tilep DD Hingga Ratusan Juta, Mantan Kades Kelobak Resmi Ditetapkan Tersangka Terkait identitasnya, Yussel mengatakan jika sampai saat ini identitasnya masih belum bisa mereka diungkapkan. Tetapi menurut Yussel bakal tersangka tambahan ini adalah orang yang selama ini membantu MA dalam membuat SPj dari 2 item pekerjaan fisik yang saat ini menyeret MA ke balik jeruji besi. Bahkan Yussel menerangkan kalau saat ini, bakal tersangka tambahan ini sedang menjalani hukuman di Lapas Curup karena terlibat perkara lainnya. "Dugaan sementara, MA membuat SPj DD Rp 487.440.725 itu dibantu calon tersangka tambahan ini," bebernya. Selanjutnya Kanit Tipikor ini memastikan jika mereka akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan. Jika memang terbukti terlibat, Yussel memastikan yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan. "Dalam kasus Tipikor biasanya tidak hanya ada 1 tersangka. Kalau bukti serta fakta terbarunya ada, orang-orang yang terlibat akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. Pewarta : Efran Antoni/Krn
Sumber: