Diduga Ilegal, Pemilik dan Pekerja Tambang Pasir Digerebek Polisi

Diduga Ilegal, Pemilik dan Pekerja Tambang Pasir Digerebek Polisi

RK ONLINE - Untuk kesekian kalinya, penambangan galian C yang diduga ilegal digerebek jajaran Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Senin (18/10/21). Kali ini masih di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, unit Tipiter Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan sedikitnya 8 terduga penambangan ilegal. "Terduga pelaku penambangan pasir ilegal yang diamankan ada 8 orang. Ketika penggerebekan dilakukan, terduga pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan," terang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH didampingi Kanit Tipiter, Ipda. Pipin Nurkholis, SH. Dikatakannya pula kalau dalam melakukan penggerebekan ini, mereka melibatkan sejumlah personel dengan persiapan yang matang. Di lokasi penggerebekan ditemukan, terduga pelaku sedang melakukan pengisian pasir ke dalam 2 unit dump truk. "Ikut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa nota pembelian, cangkul, sekop dan 2 unit dump truck," jelas Pipin. Data berhasil diperoleh radarkepahiang.id, terduga pelaku yang diamankan adalah pemilik tambang, pekerja tambang, serta pembali yang tengah melakukan pengisian material pasir. Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Pipin, tambang pasir tersebut sudah beroperasi sekitar 5 tahun. Untuk hasil penambangan dijual seharga Rp 200 ribu per 1 dump truck. Sejauh ini material pasir dari lokasi penambangan ilegal ini, sudah diedarkan pemilik tambang hingga ke luar Kabupaten Kepahiang. "Kalau keterangannya, sudah beroperasi cukup lama. Selama rentang waktu itu pula, sudah pasir yang dijual ke pembeli baik di wilayah Kabupaten Kepahiang maupun di kabupaten lainnya," pungkas Ipda Pipin.   Pewarta : Efran Antoni/Krn

Sumber: