Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Perkara Pengadaan TPA Muara Langkap

Ada Potensi Tersangka Baru Dalam Perkara Pengadaan TPA Muara Langkap

RK ONLINE - Sesuai dengan jadwal sidang yang telah didapatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Senin (4/10/21) mendatang H. Aji Seri sebagai terdakwa dalam kasus Tipikor TPA Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu TA 2014 lalu, bakal mulai menjalani masa sidang In Absentia. Maka dari itu Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza, MH menilai kalau melalui sidang ini nanti, tidak menutup kemungkinan bakal terungkap adanya peranan pihak lain yang dapat menimbulkan adanya tersangka baru dalam perkara ini. "Kalau nanti ada fakta baru yang ditemukan JPU dalam persidangan, dimungkinkan ada tersangka baru. Tapi itu semuanya tergantung hasil dan perkembangan persidangan yang akan kita gelar awal pekan depan," sampai Riky, Kamis (30/9/21) lalu. Dalam perkara ini pula Riky menyebutkan jika Kejari Kepahiang minta peran masyarakat Kabupaten Kepahiang dan pihak lain, agar menginformasikan jika melihat kebaradaan terdakwa H. Aji Seri. Sebab sejak tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka yang sudah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC), masih tetap belum berhasil menemukan dan mengetahui keberadaan terdakwa ini. "Informasi dari masyarakat dan pihak lainnya kita butuhkan. Sehingga DPO bisa ditemukan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Riky. Sebelumnya diberitakan kalau penyidik Kejari Kepahiang sudah menerima jadwal sidang terdakwa H. Aji Seri secara In Absentia dari Majelis Hakim Tipikor Bengkulu dengan Nomor, 39/Pidsus TPK/2021/PN Bgl tertanggal 27 September 2021. Sebagai pengingat juga Aji Seri merupakan pemilik lahan yang sebelumnya dibeli Pemkab Kepahiang untuk dijadikan sebagai TPA Muara Langkap. Pria ini juga diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan pada TA 2014 ini. Sebab dari pengadaan lahan itu diketahui jika Pemkab Kepahiang mengalami kerugian hingga Rp 688.750.000. Selain itu Aji Seri merupakan terdakwa kedua yang dilimpahkan ke pengadilan, setelah sebelumnya terdakwa Syamsul Yahemi (Alm). Peradilan In Absentia terhadap terdakwa Aji Seri oleh Kejari Kepahiang, merupakan yang pertama dilakukan dalam sejarah penegakan hukum di Provinsi Bengkulu. Hal ini juga merupakan gambaran dari keseriusan Kejari Kepahiang, dalam menuntaskan seluruh perkara Tipikor yang selama ini dinilai "Nunggak".   Pewarta : Efran Antoni/Krn

Sumber: