Diduga Nipu, IRT Ujan Mas Atas Dipolisikan
RK ONLINE - Diduga melakukan tindak pidana penipuan, Senin (13/9/21) PI (40) akhirnya digiring ke balik jeruji besi Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Nekat menyewakan lahan milik PT. PLN UPDK Bengkulu, Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas ini dipolisikan, sampai akhirnya diringkus dan digelandang Personel Unit Pidum ke Mapolres Kepahiang untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan. "Saat ini dia (PI) sudah diamankan ke Mapolres Kepahiang," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, SIK, MH. Dijelaskannya kalau beberapa waktu lalu, PI melakukan penipuan dengan cara menyewakan lahan milik PLN UPDK Bengkulu, kepada RI yang merupakan salah satu kenalannya. Dalam aksinya tersebut, lahan milik PLN ini disewakan terduga pelaku dengan harga Rp 9,5 juta. Belakangan apa yang dilakukan PI terungkap. Korban yang tidak terima kemudian langsung melayangkan laporan ke Mapolres Kepahiang. "Sementara yang bersangkutan terpaksa diamankan untuk kepentingan pemeriksaan," singkat Malau. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 2 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 3 Budi Gunawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian Jadi Wakil!
- 4 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
- 5 Pemkab Kepahiang Berencana Bangun Museum Benda Bersejarah