Gagahi Pacar Bawah Umur Pemuda Bermani Ilir Diringkus Polisi

Gagahi Pacar Bawah Umur Pemuda Bermani Ilir Diringkus Polisi

RK ONLINE - Nekat melakukan tindak pidana persetubuhan, LS (21) akhirnya menerima ganjarannya. Setelah berulang kali menggagahi pacarnya yang masih berusia remaja, Minggu (29/8/21) pemuda asal Kecamatan Bermani Ilir ini diringkus jajaran Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Bersama sejumlah barang bukti, LS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung digelandang ke Mapolres Kepahiang. "Tersangka persetubuhan anak bawah umur ini berhasil diamankan ketika dirinya sedang berada di rumah salah satu RT di Kecamatan Tebat Karai," terang Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH, Senin (30/8/21). Malau menjelaskan kalau sebelumnya, mereka menerima laporan dari keluarga korban ke Polres Kepahiang. Menindak lanjutinya Tim Elang Juvi dan penyidik Satreskrim langsung melakukan upaya penyelidikan. Alhasil bermodalkan sejumlah informasi yang didapatkan, LS berhasil diamankan Tim Elang Jupi, Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu di Kecamatan Tebat Karai. "Korbannya adalah pacar tersangka itu sendiri. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui jika dalam 1 malam yang sama, korban sudah digagahi tersangka sebanyak 2 kali," ungkap Welli. Adapun untuk barang bukti yang ikut diamankan dalam penangkapan ini mulai dari satu lembar sweater warna hitam lengan panjang, satu lembar kemeja lengan panjang berwarna hijau tosca dengan kancing warna-warni, satu lembar celana panjang berwarna coklat muda, satu lembar celana dalam berwarna hitam, satu lembar bra berwarna putih, satu lembar baju kaos warna putih lengan pendek, satu lembar celana panjang berwarna hitam, satu buah topi merk Adidas berwarna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder warna putih biru milik tersangka. "Sampai hari ini perkaranya masih dalam penyelidikan kami," demikian Malau. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: