Gara – gara Ganja Dalam Kolor, 2 Pemuda RL Terancam 5 Tahun Penjara

Gara – gara Ganja Dalam Kolor, 2 Pemuda RL Terancam 5 Tahun Penjara

RK ONLINE - Hingga Sabtu (28/8/21), ER (22) waraga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur dan BA (31) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong (RL) Provinsi Bengkulu, masih mendekam di balik jeruji besi Polres Kepahiang. Dijerat pasal kepemilikan hingga pengedar, petani dan mahasiswa yang diamankan bersama BB ganja yang disimpan di dalam kolor ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Keduanya kita kenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Doni Juniansyah, SM. Dijelaskannya pula kalau dari pemeriksaan lanjutan, diketahui jika sebelumnya tersangka BA membeli 5 paket sedang ganja dari salah satu bandar di wilayah Kepala Curup Kecamatan Binduriang yang selama ini, memang spesialis ganja dan sudah menjadi Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Kepahiang. Namun dari kelima paket yang diperoleh ER dari tersangka BA ini, petugas hanya berhasil mengamankan sedikitnya 4 paket saja. Sementara 1 paket lainnya sudah dijual tersangka kepada salah satu warga Kabupaten Kepahiang. "Sebelumnya ER menerima 5 paket ganja dari BA. Namun yang berhasil kita amankan hanya 4 paket karena yang satu paketnya lagi sudah laku terjual seharga Rp 50 ribu," ungkapnya. Sementara itu selain untuk digunakan sendiri, barang haram ini juga kerap mereka jual di wilayah Rejang Lebong dan juga Kepahiang dengan sasaran pengguna rata - rata pengangguran. "Tidak ada ASN yang membeli ganja dengan saya. Mayoritas mereka adalah pengangguran," singkat ER. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: