Pesta Pernikahan Sudah Diperbolehkan

Pesta Pernikahan Sudah Diperbolehkan

RK ONLINE - SE Bupati Kepahiang tentang PPKM Level 3 dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, kembali diedarkan. Dalam SE terbaru ini Pemkab Kepahiang sedikit mulai memberikan kelonggarakan kepada masyarakat. Bahkan pesta atau resepsi pernikahan yang sebelumnya dilarang, saat ini dipastikan sudah kembali diperbolehkan. "Memang sedikit ada kelonggaran, namun bukan berarti dibebaskan. Umpamanya pada pesta dan hajatan, SE tersebut tetap mengatur kalau jumlah kapasitas pengunjung maksimum 50 orang," ujar Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM.IPU, Kamis (26/8/21). Lebih lanjut dikatakan Dayat, selain mengatur kapasitas maksimum undangan nantinya juga akan ada uji petik dari Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang untuk melakukan tracking dan mengambil sampel swab antigen terhadap pengunjung secara acak. "Apabila didapati 1 saja yang terindikasi reaktif swab antigen, maka pesta atau hajatan akan dihentikan," tegasnya. Sementara itu Kasatpol PP PBK Kabupaten Kepahiang, A. Gani, S.Sos, MM menambahkan, terkait pelaksanaan tracing dan pengambilan sampel Swab antigen ini rencananya tidak hanya akan menyasar pesta dan hajatan masyarakat saja. Melainkan sejumlah tempat yang memuat kerumunan juga akan diberlakukan sama. "Tentunya akan tetap kami laksanakan dengan humanis. Hanya saja apabila kedapatan yang reaktif ketetapan untuk memberhentikan pesta atau kerumunan tetap akan kami laksanakan," singkat Gani.   Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber:

Pesta Pernikahan Sudah Diperbolehkan

Terkini

Terpopuler

Pilihan