Alasan Nagih Hutang, Pria Karang Anyar Curup Gelapkan Mobil Rentalan

Alasan Nagih Hutang, Pria Karang Anyar Curup Gelapkan Mobil Rentalan

RK ONLINE - Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu bersama Tim Buser Naga Polres Pangkal Pinang Polda Bangka Belitung berhasil membekuk ED (43), warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Rabu (18/8/21). Dengan alasan untuk menagih hutang bosnya, pria ini diamankan di Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena nekat menggelapkan mobil rentalan. "Iya benar, Polsek Ujan Mas yang dibackup oleh Tim Buser Naga berhasil mengamankan salah seorang yang sebelumnya dilaporkan sudah melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil," ujar Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK,MAP dalam pres release, Senin (23/8/21). Dijelaskan Suparman kalau, Minggu (25/7/21) lalu ED mendatangi rumah Ibnu Nasir (52) warga Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Di sini dengan alasan hendak menagih hutang bosnya di Kabupaten Lebong, ED merental mobil Daihatsu Xenia Nopol BD 1672 HC milik Ibnu seharga Rp 200 ribu selama 1 hari. Dalam kesepakatan ini pula, ED menjanjikan kalau uang rental ini baru akan diserahkannya kepada korban setelah dirinya pulang dari Lebong. Namun sayang apa yang dijanjikan ED sama sekali tidak sesuai dengan kenyataannya. Tanpa sedikitpun memberikan kabar, ED dan mobil milik korban tidak kunjung kembali. Merasa sudah menjadi korban penipuan dan penggelapan, beberapa waktu lalu Ibnu akhirnya melayangkan laporan ke Polsek Ujan Mas. "Setelah hampir 1 bulan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan Polsek Ujan Mas yang bekerja sama dengan Tim Buser Naga Polres Pangkal Pinang di Merawang Bangka," jelas Suparman. Selain ED sebagai pelakunya, Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, SIK, MH didampingi Kapolsek Ujan Mas, Iptu Teguh Prasetyo, S.Tr.K mengungkapkan jika petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam Nopol BN 5372 SB, 1 buah kipas angin dan 1 buah kompor gas lengkap dengan tabungnya. Bukan hanya itu saja, meskipun sudah digadaikan pelaku seharga Rp 20 juta, melalui penangkapan ini petugas juga berhasil mengamankan mobil Daihatsu Xenia milik korban. "Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Pangkal Pinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini, pelaku sudah kita hadirkan dalam Press Release di Polres Kepahiang," pungkas Malau. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: