Gara – gara Investasi Bodong IRT Curup Diringkus Polisi

Gara – gara Investasi Bodong IRT Curup Diringkus Polisi

RK ONLINE - Sempat melarikan diri dari pengejaran korbannya ke Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung, Jumat (20/8/21) lalu AA (22) warga Kelurahan Air Rambai Kabupaten Rejang Lebong (RL) akhirnya diringkus polisi. Diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong, perempuan lajang ini digiring ke balik jeruji besi Polres Kepahiang Polda Bengkulu. "Dia (AA) diamankan di kontrakannya yang berada di Kota Pangkal Pinang," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK,MAP dalam Pres release, Senin (23/8/21). Kapolres menjelaskan kalau sebelumnya, pelaku melakukan penipuan ini dengan cara mengimingi korbannya dengan investasi yang belakangan diketahui merupakan investasi bodong. Tidak hanya 1 atau 2 orang saja, informasi anyar menyebutkan kalau kepiawaian terduga pelaku dalam mengelabuhi korbannya, membuat banyak orang tertipu dan menjadi mangsanya. Bahkan dari beberapa korban tersebut diketahui kalau salah satunya, sempat mentransfer uang hingga Rp 37.195.000. "Terduga pelaku ini melakukan investasi bodong dengan modusnya korban akan mendapatkan keuntungan 30 persen hanya dalam jangka waktu 10 hari," tambah Suparman. Dijelaskannya pula kalau sebelumnya investasi bodong ini mulai terungkap, berdasarkan kecurigaan salah satu korbannya. Sempat berulang kali menagih janji terduga pelaku, namun korban tetap dikecewakan sampai akhirnya melayangkan laporan ke Polres Kepahiang. "Korban sempat memberikan tenggang waktu selama 1 minggu. Selanjutnya korban kembali mendatangi terduga pelaku namun tidak ada jawaban yang pasti. Dari sinilah kecurigaan korban mucul bahwa dirinya sudah tertipu investasi bodong," demikian Kapolres. Sementara itu Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MH menambahkan kalau selain mengamankan terduga pelaku, dalam penangkapan ini mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 2 buah buku tabungan BRI Simpedes, 1 ATM BRI, 1 ATM BRITAMA, 1 buku tabungan tahapan BCA, 1 lembar kartu ATM BCA Gold, 1 lembar ATM Mandiri, 1 unit tablet merk Samsung abu - abu, 1 unit handphone Hammer hitam dan terakhir 1 unit handphone Vivo Y12 glacier blue. "Setelah berhasil diamankan di Kota Pangkal Pinang, terduga pelaku beserta barang bukti kita giring ke Mako Polres Kepahiang guna penyelidikan lebih lanjut," singkat Malau. Pewarta : **

Sumber: