Garap TWA Bukit Kaba, 3 Petani Bandung Jaya Digiring ke Penjara

Garap TWA Bukit Kaba, 3 Petani Bandung Jaya Digiring ke Penjara

RK ONLINE - Harapan SU (63), RU (43) dan ED (56) untuk mendapatkan lahan perkebunan di Bukit Kaba Desa Air Semping Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Senin (16/8/21) berujung penjara. Pasalnya melalui Operasi Wanalaga Nala I Polres Kepahiang Polda Bengkulu, ketiga petani asal Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan ini terpaksa diringkus petugas dan dijebloskan ke dalam penjara karena nekat menggarap TWA. "Iya benar dengan Ops Wanalaga, kemarin kita (Polres) berhasil mengamankan 3 warga Desa Bandung Jaya," ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH, Selasa (17/8/21). Dikatakan Malau kalau sebelumnya, ketiga petani Bandung Jaya ini memang sudah menjadi Target Operasi (TO) mereka. Bertepatan dengan Ops Wanalaga, ketiganya berhasil diringkus Tim Elang Juvi, Unit Tipiter yang bekerja sama dengan BKSDA Kabupaten Kepahiang. Ketiga terduga pelaku yang saat itu sedang sibuk menggarap TWA, langsung digelandang ke Mpaolres Kepahiang dan ditahan untuk kepentingan pemeriksaan. Dari ketiganya Malau mengungkapkan kalau ditemukan sejumlah barang bukti berupa 5 bilah parang, 2 unit tank semprot, 3 bilah arit, 2 buah cangkul dan 1 buah selang berwarna biru. "Ketiganya kemarin langsung digiring ke Polres Kepahiang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," demikian Malau. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: