Direktur PT. SB Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Direktur PT. SB Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

RK ONLINE - Setelah menerima putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2501/K Pidsus/2020, Selasa (10/8/21) Kejari Kepahiang Provinsi Bengkulu akhirnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Direktur PT. Sindang Brother (SB), Malian Sahri. Dalam eksekusi ini, Malian sebagai terpidana dugaan Tipikor pembangunan jalan hotmix Batas Kota Kepahiang - Simpang Kantor Bupati Kepahiang TA 2017 ini, diganjar hukuman 4 tahun penjara denda 200 juta subsidiar 6 bulan kurungan. "Eksekusi dilakukan setelah MA menerima kasasi kita. Karena sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu membebaskan terpidana di 2020 lalu," terang Kajari Kepahiang Provinsi Bengkulu Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, MH. Riky mengatakan kalau tepidana Malian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disampaikannya setelah tim Intelijen Kejari Kepahiang dibantu tim Intelijen Kejari Lubuk Linggau melakukan serangakain penggalangan yang berlangsung selama hampir 2 minggu, terpidana akhirnya dieksekusi di Lapas Kelas II Lubuk Linggau sesuai dengan putusan MA. "Terpidana sudah dilakukan eksekusi untuk menjalani hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya," pungkas Riky Untuk diketahui kalau sebelumnya proses persidangan dilakukan JPU Kejari Kepahiang yang bergabung dengan JPU dan Kejati Bengkulu. Berada di Dinas PU Provinsi Bengkulu, perkara ini diproses atas limpahan Polda Bengkulu. Dengan anggaran yang berkisar Rp 31 miliar, pekerjaan jalan ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3.429.688.430,52. Pewarta : Efran Antoni

Sumber: