Ngaku Hanya Menonton, 7 Terduga Pelaku Sabung Ayam Diganjar Wajib Lapor

Ngaku Hanya Menonton, 7 Terduga Pelaku Sabung Ayam Diganjar Wajib Lapor

RK ONLINE - Setelah 1 kali 24 jam diamankan dan dimintai keterangan di Polres Kepahiang Polda Bengkulu, ketujuh terduga pelaku judi sabung ayam TKP Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang akhirnya kembali dapat menghirup udara segar. Mengaku hanya menonton, mereka akhirnya dibebaskan dengan ganjaran wajib lapor ke Mapolres Kepahiang. "Setelah melalui proses pemeriksaan dan pembinaan, mereka diperbolehkan pulang dengan catatan wajib lapor," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, SIK, MH, Rabu (4/8/21). Dikatakan Malau kalau dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, ketujuh warga Kecamatan Kepahiang dan Kecamatan Tebat Karai ini mengaku hanya menonton. Sedangkan untuk keterlibatannya dalam aktifitas perjudian sabung ayam itu sama sekali tidak terbukti. "Mereka bertujuh hanya menonton makanya setelah pembinaan dan pemeriksaan, mereka diganjar wajib lapor," jelasnya. Meskipun demikian Malau mengungkapkan jika perkara judi sabung ayam ini tetap mereka dilanjutkan dan tidak akan diberhentikan. Meskipun belum berhasil diamankan, Malau mengatakan kalau mereka sudah mengantongi identitas 3 terduga pelakunya. "Perkaranya tetap lanjut. Meskipun masih DPO perkara ini ada pelakunya dan identitasnya sudah kami kantongi," ungkap Malau. Sekedar mengingatkan kembali selain uang tunai sebesar Rp 140 ribu, 4 ekor ayam bangkok dan 1 kurungan ayam, jajaran Polres Kepahiang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 unit sepeda motor. Dari belasan sepeda motor ini, ditemukan 2 unit diantaranya yang diduga bodong. yang mana 2 diantaranya tanpa identitas. "Ada 2 unit yang tanpa identitas. Tekait hal ini nanti kita akan berkoordinasi dengan Sat Lantas," demikian Malau. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: