Bandar dan Kurir Ganja Terancam 7 Tahun Penjara

Bandar dan Kurir Ganja Terancam 7 Tahun Penjara

RK ONLINE - Hingga Sabtu (31/7/21), RA (24) dan PU (25) masih menjalani pemeriksaan dengan status tahanan Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Dijerat pasal 112 dan 114 KUHP, petani dan wiraswasta asal Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang dan Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong (RL) ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Jika berdasarkan pasal yang dikenakan, keduannya terancam 7 tahun penjara," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK,MAP melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Doni Juniansyah, S.M. Sementara itu dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, Doni mengatakan jika RA yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka berstatus sebagai residivis. Dengan demikian Doni mengatakan jika kemungknan besar vonis pengadilan terhadap RA jauh lebih berat ketimbang tersangka PU. "Iya salah satu dari keduanya merupakan residivis atas kasus yang sama. Selama ini pula dia (RA) memang sudah masuk dalam Target Operasi (TO) kami sejak lama," pungkasnya. Selanjutnya saat dimintai keterangan RA mengakui kalau sebelumnya, dirinya sudah pernah 2 kali diamankan jajaran Polres RL Pokda Bengkulu karena narkoba. "iya bang, awaknya perkara ganja kemudian sabu. Terakhir ini saya saya diamankan karena kasus ganja," ungkap RA. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: