Kadis Perhubungan Kepahiang Ditetapkan Tersangka

Kadis Perhubungan Kepahiang Ditetapkan Tersangka

RK ONLINE - Setelah lebih dari 1 bulan menjalani proses penyelidikan, perkara Laka Lantas yang terjadi di Desa Pulo Geto Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang akhirnya memasuki babak baru. Dengan barang bukti serta hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya kelalaian, Kamis (06/05/2021) Kadis Perhubungan Kabupaten Kepahiang, ZP resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kepahiang. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Lantas Iptu. Fery Octaviari Pratama, SIK, MH menerangkan, proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi perkara Laka Lantas beruntun ini sudah tuntas. "Proses penyelidikannya sudah tuntas dan perkaranya naik penyidikan. Bahkan ZP yang terlibat dalam kasus ini secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Fery. Dalam kasus ini, Fery mengungkapkan, ZP ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan. Sehingga ia dijerat pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009. Dengan dasar UU ini, Fery menuturkan, tersangka bisa terancam dipenjara. "Karena kelalaiannya, tersangka terancam dipenjara," jelasnya. Lebih lanjut disampaikan, dalam perkara ini tersangka yang berstatus sebagai ASN serta warga asli Kabupaten Kepahiang dinilai tidak memiliki kemungkinan untuk melarikan diri. Oleh sebab itu meskipun sudah ditetapkan tersangka, ZP tidak ditahan. "Jika nanti sudah rampung, secepatnya perkara ini akan kami limpahkan," tutupnya. Sekedar mengulas, 1 April lalu ZP mengendarai Mobil Dinas (Mobnas) jenis APV hitam yang biasa digunakannya bekerja. Dalam perjalanan pulang bekerja tepatnya melintas di Desa Pulo Geto Baru, mobil yang dikemudikannya menabrak mobil jenis Mitsubishi Colt 300 yang ada di depannya. Benturan yang keras membuat mobil yang ada di depannya terseret hingga menabrak tembok rumah warga setempat. Baca berita lainnya : Lakalantas, Sopir Pajero Diduga Mabuk dan Bawa Senpi Rakitan  Pewarta : Hendika Andesta

Sumber: