Larang ASN Buka Bersama, Satpol PP Keliling OPD

Larang ASN Buka Bersama, Satpol PP Keliling OPD

RK ONLINE - Rabu (28/04/2021), Satpol PP mulai berkeliling ke kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu. Tujuannya, memastikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu soal larangan bagi ASN mengadakan buka bersama. Kasatpol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar melalui Kabid PUUD, Martinah mengatakan, kegiatan patroli akan dilaksanakan hingga 30 April mendatang. "Penegakan SE Gubernur yang melarang melakukan kegiatan buka bersama dilakukan sampai akhir bulan. Apabila ditemukan ASN masih tetap berbuka maka akan dikenakan sanksi," kata Martinah. "Jika ada yang melanggar, baik tertangkap secara lansung saat patroli atau ditemukan dari postingan media sosial maka tetap ditindak," tambahnya. Martinah menegaskan, untuk ASN yang terjaring melanggar akan di serahkan kepada BKD dan Inspektorat untuk diberikan sanksi. "Sedangkan untuk THL, sanksinya bisa pemecatan jika melanggar SE gubernur tentang larangan buka bersama," tegas Martinah. Menurut Martinah, ini cara tepat yang diambil gubernur sebagai langkah mengantisipasi penambahan kasus positif Covid-19 yang melonjak beberapa hari terakhir ini. "SE terbit hari Senin lalu, alhamdulillah belum ada yang melanggar. Kami sudah menyampaikan kepada 40 OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu terkait Surat Edaran larangan berbuka bersama ini," demikian Martinah. Pewarta : Gatot JulianĀ 

Sumber: