2 Tsk Curanmor Dibebaskan, Hanya Wajib Lapor

2 Tsk Curanmor Dibebaskan, Hanya Wajib Lapor

RK ONLINE - Bertempat di ruang gelar perkara, Kamis (22/04/2021) Satreskrim Polres Kepahiang menggelar diversi terhadap AD (14) dan LK (16). Dari diversi yang berlangsung alot tersebut, disepakati jika kedua anak di bawah umur yang diamankan lantaran terlibat di dalam aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Kepahiang, secara resmi dibebaskan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Pantauan langsung RK, diversi dimulai dari pukul 10.00 WIB dan baru tuntas pukul 14.00 WIB. Selain dihadiri orang tua dari kedua tersangka, diversi perkara Curanmor yang berhasil terungkap, Minggu (18/04/2021) lalu ini juga dihadiri lembaga Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu. "Karena dari 4 tersangka yang diamankan, 2 diantaranya masih anak di bawah umur. Maka sebelum dilanjutkan perkaranya wajib melalui proses diversi dan itu kami laksanakan hari ini (Kemarin red)," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH. Setelah melalui banyak proses dan tahapan, Kasat Welliwanto mengatakan, diversi ini memperoleh keputusan kalau kedua tersangka ini tidak diproses sampai ke tahap persidangan. Dengan alasan masih anak - anak, kedua tersangka kasus Curanmor asal Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Lintang Empat Lawang (Sumsel) ini resmi dibebaskan dan dikembalikan kepada orang tuanya masing - masing. "Mereka belum pernah tersangdung hukum sebelumnya. Sesuai hasil diversi, maka kedua anak - anak ini kita kembalikan kepada orang tua masing - masing untuk dilakukan pembinaan keluarga," sampainya. Meskipun hasil diversi menyatakan demikian, Kasat Welliwanto mengatakan, AD dan LK tetap dikenakan sanksi pembinaan dari Polres Kepahiang. Hingga proses perkara ini memperoleh putusan resmi dari pengadilan, keduanya diharuskan untuk wajib lapor ke Polres Kepahiang. Sementara itu untuk tersangka BY (20) dan AH (20), dia memastikan kalau keduanya akan diproses secara hukum melalui proses dan tahapan persidangan di pengadilan. "Kalau 2 tersangka lainnya tetap lanjut. Karena selain memang sudah dewasa keduanya juga merupakan tersangka utama yang sudah beraksi di banyak TKP dalam wilayah Kabupaten Kepahiang," pungkasnya. Baca berita terkait : 2 Anak Bawah Umur Sengaja Direkrut Jadi Pelaku Curanmor Pewarta : Hendika Andesta

Sumber: