Ini Pengakuan Pria Paruh Baya “Penyuka” Anak Laki-laki Yang Diringkus Polres Kepahiang
RK ONLINE - Hingga Senin (19/04/2021) sore, SH (40) warga Kecamatan Bermani Ilir yang berhasil diamankan Tim Elang Juvi Polres Kepahiang, terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA. Tersangka SH ini mengaku jika perbuatanya ini dipicu oleh perasaan suka terhadap laki - laki. Namun perasaan yang dimaksudnya, bukanlah bagi seluruh laki - laki. Melainkan hanya untuk laki - laki yang masih berusia anak - anak saja. "Tidak tahu kenapa namun rasanya enak saja," singkat pria paruh baya ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban pria beranak tiga ini rata - rata siswa SD. Jumlahnya sejauh ini lebih dari 5 orang. "Hanya saja korban yang melapor, sejauh ini (19/04/2021) ada 4 orang," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kabag Ops, AKP. Dedi Kushadi, SH. Baca berita terkait : Diduga Cabuli Lebih Dari 5 Anak Laki – laki, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi Dikatakannya, pria yang berhasil diamankan di perkebunan kopi di Kecamatan Bermani Ilir pada dini hari kemarin ini sudah mulai melakukan aksinya sejak 2 tahun yang lalu. Dengan modus mengimingi calon korbannya sebuah Hp dan uang Rp 50 ribu - Rp 100 ribu, kakek 1 orang cucu ini berhasil mencabuli beberapa siswa SD yang ada di sekitarnya. "Selain itu untuk mendekati calon korbanya, tersangka berpura - pura memintai tolong calon korbanya untuk mengisikan daya Hp miliknya," demikian Dedi. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH menambahkan, tersangka masih memiliki istri sah ini nekat berbuat demikian karena memang memiliki kelainan seks yang menyimpang. "Tapi untuk memastikannya tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. Tersangka SH Pernah Ditangkap Polres Bengkulu Selatan Kasat Welliwanto juga mengungkapkan, sebelum diringkus karena mencabuli beberapa siswa SD ini. Beberapa tahun yang lalu, tersangka SH ini diketahui memang sudah sempat berulah. Diringkus oleh jajaran Reskrim Polres Bengkulu Selatan, petani ini sempat dipenjara selama 7 tahun karena terlibat dalam kasus Human Trafficking atau perdagangan orang dengan korban yang juga merupakan anak bawah umur. "Ternyata berada di penjara hingga bebas pada tahun 2011 lalu, tidak membuat tersangka jera. Dengan barang bukti dan keterangan saksi yang lengkap, tersangka kembali berulah dengan cara mencabuli beberapa bocah ingusan yang ada disekitarnya," demikian Kasat Reskrim Polres Kepahiang. Baca berita lainnya : Beraksi di Masjid, Ingin Tikam Petugas Saat Ditangkap, 2 Dari 4 Tersangka Curanmor Ditembak Pewarta : Hendika Andesta
Sumber: