Sindikat Jual Madu Palsu Dari Aceh Tipu Warga Kepahiang Rp 23,4 Juta

Sindikat Jual Madu Palsu Dari Aceh Tipu Warga Kepahiang Rp 23,4 Juta

RK ONLINE - SH alias SA (39) dan BH alias BM (37) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Kedua pria pelaku sindikat penipuan dengan modus menjual madu palsu ini asal Nanggroe Aceh Darussalam. Sedangkan untuk tersangka DI, hingga Senin (05/04/2021) masih berstatus sebagai DPO. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Suparman, SIK, MAP menerangkan, kedua pria berbadan buntal ini merupakan warga Aceh yang memang sengaja datang ke Kabupaten Kepahiang untuk melakukan penipuan. Aksi kedua tersangka bersama DI yang masih DPO, mengakibatkan Tamrin Juninto (39) warga Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang tertipu Rp 23.400.000. "Dengan siasat yang sudah matang, ketiganya berhasil menipu korban puluhan juta rupiah. Dari ketiga tersangka, baru 2 yang berhasil diamankan. Sedangkan DI masih berstatus DPO," terang Suparman. Suparman mengungkapkan, tersangka SH merupakan otak dan tersangka utama dari sindikat penipuan ini. Tersangka DI berperan sebagai penjual madu. Kemudian tersangka SH sebagai peracik pembuatan madu palsu yang juga berperan sebagai pembeli madu kepada korban. Sementara untuk tersangka BH hanya berperan sebagai sopir tersangka SH. "Berdasarkan peranan itu, tersangka SH mendapatkan pembagian Rp 13,4 juta. Tersangka DI mendapatkan bagian sebanyak Rp 9 juta dan tersangka BH yang hanya menyupir, Rp 1 juta," demikian Suparman. Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH menambahkan, awalnya penipuan ini dilakukan tersangka DI pada 18 Maret 2021 lalu. Ia mendatangi warung milik korban di Kelurahan Kampung Pensiunan. Berpura - pura jadi penjual madu, tersangka ini menitip untuk dijualkan oleh korban sebanyak 2 botol madu palsu dengan harga Rp 80 ribu /botol. Selain menitipkan madu palsu, di sini tersangka DI juga meninggalkan nomor Hp kepada korban. Selang 2 hari kemudian tepatnya Sabtu (20/03/2021), tersangka SH dan tersangka BH mendatangi warung milik korban dan membeli 2 botol madu tersebut dengan harga Rp 110 ribu /botol. Karena madu palsu tersebut laku, korban yang merasa yakin madu tersebut madu asli kembali menghubungi tersangka DI dan meminta dititipi madu lagi. DI yang sudah menebak, langsung memenuhi keinginan korban dengan menitipkan 1 botol madu hitam dan 4 botol madu biasa. Keesokan harinya, Minggu (21/03/2021) tersangka SH dan BH kembali mendatangi warung korban dan membeli 5 botol madu yang dititipkan tersangka DI dengan harga keseluruhanya Rp 820 ribu. Tidak hanya itu saja, tersangka SH juga berpesan kepada korban kalau dirinya membutuhkan madu yang sangat banyak. Bahkan untuk meyakinkan korban, tersangka SH kemudian mentransfer uang ke rekening korban Rp 5 juta sebagai tanda jadinya. Korban yang kian percaya kembali menghubungi tersangka DI untuk memesan madu sebanyak 90 liter dengan harga Rp 23,4 juta. Sayangnya setelah menyerahkan uang tunai Rp 23,4 juta tersebut kepada tersangka DI, korban yang berniat memberi kabar kepada tersangka SH sama sekali tidak dapat menghubungi nomor Hp SH. Sebaliknya korban yang saat itu sudah mulai curiga, mencoba untuk kembali menghubungi tersangka DI. Sayangnya nomor tersangka yang masih DPO ini sama sekali tidak bisa dihubungi. "Merasa sudah menjadi korban penipuan, 1 April lalu korban akhirnya melayangkan laporan ke Polres Kepahiang," terang Welliwanto. Selanjutnya mendapati laporan dari korban, Satreskrim Polres Kepahiang langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari kemudian, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Welliwanto gabungan Unit Pidum dan Tim Elang Juvi ini mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di Kabupaten Pelalawan. Tidak ingin kehilangan buruannya, tim ini kemudian langsung melakukan pengejaran dan beruntung, Minggu (04/04/2021) tersangka SH dan BH berhasil diringkus dan diamankan ke Mapolres Kepahiang. "Tidak hanya tersangkanya saja, semua barang - barang yang digunakan tersangka untuk melakukan penipuan ini juga kami amankan. Mulai dari kompor yang digunakan untuk meracik madu palsu, pakaian, beberapa botol madu hingga 1 unit mobil dan beberapa keping Nopol palsunya juga kami amankan," jelasnya. Madu Palsu Mambahayakan Kesehatan  Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, Kasat Welliwanto menerangkan, madu palsu yang dijual oleh tersangka sama sekali tidak memiliki kandungan madu. Lantaran berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti yang diamankan, madu palsu diracik tersangka dengan bahan dasar air, gula pasir, zat pewarna, mocca dan terakhir pil atom. Oleh karena itu jika dikonsumsi manusia, dia mengatakan kalau madu palsu ini akan sangat membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia. "Bisa pingsan dan pusing kalau mengkonsumsinya. Bahkan parahnya lagi kalau diminum dalam jumlah banyak, bisa menyebabkan orang yang mengkonsumsinya lupa ingatan, hingga meninggal dunia," bebernya. Selain mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang, tersangka SH mengakui kalau madu palsu ini bisa berbahaya untuk kesehatan. Namun sembari mengaku menyesal, dia mengatakan kalau uang hasil penipuan ini digunakannya untuk membayar hutang. "Saya gunakan untuk bayar hutang karena saya terlilit hutang," pungkasnya. Baca berita terkait : Dua Terduga Penipuan Penjualan Madu Ditangkap di Riau Pewarta : Hendika Andesta 

Sumber: