TPKD Kepahiang Akan Tindak Utang ADD /DD

TPKD Kepahiang Akan Tindak Utang ADD /DD

RK ONLINE - Hingga tahun 2021 ini, sejumlah desa di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih mempunyai utang ADD /DD yang belum dilunasi. Utang tersebut hasil temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat daerah (Ipda) Kepahiang TA 2018 - 2019 lalu senilai puluhan juta. Agar utang tersebut bisa lunas 100 persen, Ipda Kepahiang akan membawa temuan itu ke Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Kepahiang. Diwawancara, Rabu (31/03/2021) Plt. Inspektur Ipda Kepahiang, Hairah Aryani, S,Sos, M. Mpd mengungkapkan, penagihan terus dilakukan pihaknya tetapi tetap saja realisasinya belum terlihat. "Kita bawa ke TPKD dengan harapan bisa dilunasi 100 persen tahun 2021 ini. Untuk detailnya nominal utangnya saya lupa. Begitu pun jumlah desanya. Kalau tidak salah, desanya tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang," kata Hairah. "Ketika sudah dilakukan pembahasan melalui TPKD, nanti seluruh desa yang masih mempunyai utang akan dipanggil dan dilakukan klarifikasi. Selanjutnya disarankan untuk membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), terkait berapa lama kesanggupan melakukan pelunasan utang," sambung Hairah. Ditegaskan Hairah, seluruh desa di Kabupaten Kepahiang ketika Ipda Kepahiang selaku APIP melakukan audit dan ditemukan kerugian daerah maka wajib untuk dikembalikan. "Karena sudah menjadi temuan, tidak bisa ditawar lagi dan harus lunas 100 persen dikembalikan kepada daerah," singkat Hairah. Pewarta : Efran Antoni

Sumber:

TPKD Kepahiang Akan Tindak Utang ADD /DD

Terkini

Terpopuler

Pilihan