Komisi I DPRD Kepahiang Tindaklanjuti Protes Pemberhentian Perangkat Desa Talang Sawah
RK ONLINE - Komisi I DPRD Kepahiang melaksanakan rapat dengar pendapat, Senin (29/03/2021 pagi. Menindaklanjuti protes pemberhentian perangkat Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Rapat dipimpin Waka I Andrian Defandra, M.Si selaku koordinator komisi dan dihadiri Ketua Komisi I Ansori, M, sert pemerintah desa setempat mulai dari kades dan perangkat, Dinas PMD dan Asisten I Bidang Pemerintahan. Rapat dengar pendapat ini diawali oleh seorang perangkat Desa Talang Sawah Ishak Juarsa (43) yang sebelumnya melayangkan laporan ke Komisi I. Lantaran menilai pemberhentian dirinya dari perangkat desa dilakukan sepihak oleh Kades tanpa pemberitahuan. "Kita mencari solusi atas laporan perangkat desa yang merasa diberhentikan sepihak oleh Kades," sampai Andrian. Sementara itu, Ishak Juarsa menyatakan, ia tidak mempersoalkan diberhentikan dari jabatan Kaur Umum jika sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. "Pertama, saya mempersoalkan pengangkatan kembali perangkat desa yang diduga tidak sesuai dengan aturan yakni harus berijazah SMA. Kedua, saya mempertanyakan alasan pemberhentian saya dari perangkat desa itu apa?. Karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Ketika saya sedang piket, nama saya sudah tidak ada di daftar perangkat desa," ungkap Ishak. Pewarta : Reka Fitriani
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Meski Kualitasnya Terjamin, Rezeki Pengrajin Besi di Kepahiang Terkikis Zaman!
- 2 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 3 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 4 Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!
- 5 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
- 1 Meski Kualitasnya Terjamin, Rezeki Pengrajin Besi di Kepahiang Terkikis Zaman!
- 2 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 3 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 4 Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!
- 5 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya