Wajib Ikuti Site Plan, Penyediaan Fasum dan Fasos Oleh Pengembang Perumahan

Wajib Ikuti Site Plan, Penyediaan Fasum dan Fasos Oleh Pengembang Perumahan

RK ONLINE - Total ada 26 lokasi pengembangan Perumahan Nasional (Perumnas) di Kabupaten Kepahiang yang tersebar di beberapa kecamatan. Sesuai dengan data jumlah izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang sejak tahun 2015 - 2020 lalu. Mengacu pada Permen Perumahan Rakyat nomor 11 tahun 2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Permukiman, setiap pengembang wajib menyediakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Karena itu, jika masyarakat di Kabupaten Kepahiang yang melakukan pembelian Perumnas tapi tidak tersedia Fasum dan Fasos di lokasi tersebut. Maka berhak meminta Fasum dan Fasos ke pihak pengembang atau perusahaan yang mendirikan Perumnas. Diwawancara, Kamis (25/03/2021) Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S. Hut mengungkapkan, secara administrasi dari pengajuan permohonan izin yang disampaikan perusahaan atau pengembang seluruhnya menyediakan Fasum dan Fasos. Hanya saja realisasi di lapangan, Dedi mengaku tidak bisa memastikan apakah Fasum dan Fasos disediakan atau tidak. Karena di dalam proses perizinannya di DPMPTSP hanya sebatas syarat adminsitrasi saja. "Dalam permohonan izin yang diajukan pihak pengembang untuk melakukan pembangunan Perumnas, ada salah satu syaratnya Site Plan (Denah lokasi perumahan, red). Nah site plan yang telah ditetapkan ini wajib diikuti perusahaan bersangkutan. Begitu juga sejumlah syarat lainnya wajib pula diikuti," sampai Dedi. Lebih lanjut dikatakan Dedi, pihak pengembang wajib mengikuti site plan karena di dalamnya berkaitan dengan Fasum dan Fasos yang sifatnya wajib untuk diadakan. Seperti jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau. "Dari site plan yang kita terima, seluruhnya menyediakan Fasum dan Fasos. Tinggal lagi realisasinya di lapangan. Yang pasti kita berharap penyediaan Fasum dan Fasos ini dilakukan pengembang sesuai dengan Site Plan dan tidak adanya perubahan di lapangan," papar Dedi. Ia juga menjelaskan, dari 26 lokasi perumahan nasional yang telah berdiri di Kabupaten Kepahiang dimiliki oleh 20 perusahaan. Dalam menjalankan bisnis pengembangan Perumnas, perusahaan wajib memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang - undang. Diantaranya site plan, sertifikat atas nama perusahaan, rekomendasi lingkungan, rekomendasi tata ruang, rekomendasi alih fungsi lahan (Jika ada pengalihan lahan, red), peil banjir dan sejumlah syarat lainnya. "Intinya ketika pengembangan mendirikan perumahan, seluruhnya harus sesuai aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada yang bertentangan atau mengangkangi aturan. Supaya tidak ditemukan permasalahan ditemukan kemudian hari." demikian Dedi. Perusahaan Pengembang Perumahan di Kabupaten Kepahiang dan Lokasinya. 1. PT. Kiat Muda Berkarya di Desa Sido Makmur Kec Kabawetan 2. PT. Kiat Muda Berkarya di Desa Pelangkian Kec Kepahiang 3. PT. Parel Putra Dehasen di Desa Bogor Baru Kec Kepahiang 4. PT. Adlin Jaya Properti di Desa Tebat Monok Kec Kepahiang 5. PT. Adlin Jaya Properti di Desa Tebat Monok Kec Kepahiang 6. PT. Raja Graha Pratama di Desa Tebat Monok Kec Kepahiang 7. PT. Hermanto Jaya Sakti di Desa Taba Tebelet Kec Kepahiang 8. PT. Hermanto Jaya Sakti di Jl Sp Kota Bingin Kec Merigi 9. PT. Cesatu Mitra Griya di Desa Taba Tebelet Kec Kepahiang 10. PT. Cesatu Mitra Griya di Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang 11. PT. Melati Putri Indo di Desa Kelilik Kec Kepahiang 12. PT. Graha Aditya Bengkulu di Desa Lubuk Penyamun Kec Merigi 13. PT. Rezky Nugraha Realty di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang 14. PT. Karya Saksi Aduguna di Desa Kel Pd Lekat Kec Kepahiang 15. PT. Karya Saksi Aduguna di Desa Taba Mulan Kec Merigi 16. PT. Graha Haziqah Vioba di Desa Tebat Monok Kec Kepahiang 17. PT. Zioloveza Pratama di Development Desa Tebat Monok Kec Kepahiang 18. PT. Zioloveza Pratama di Development Kel Dusun Kepahiang Kec Kepahiang 19. PT. Nadif Setiawan Bersaudara di Desa Kuterejo Kec Kepahiang 20. PT. Ganda Utama Permai di Desa Pulo Geto Kec Merigi 21. PT. Bukit Juvi Permata di Desa Lubuk Penyamun Kec Merigi 22. PT. Lima Bintang Anitakira di Desa Kel Durian Depun Kec Merigi 23. PT. Yanmaru Jaya Bersama di Desa Permu Kec Kepahiang 24. PT. Syahenza Profindo di Desa tebat Monok Kec Kepahiang 25. PT. Amana Maju Bersama di Desa Pelangkian Kec kepahiang 26. PT. Jeshando Hansah Putra di Desa Tebat Monok Kec Kepahiang Sumber : DPMPTSP Kabupaten Kepahiang Pewarta : Efran AntoniĀ   

Sumber: