Data KUA Kepahiang, 231 Pasutri Belum Kantongi Buku Nikah

Data KUA Kepahiang, 231 Pasutri Belum Kantongi Buku Nikah

RK ONLINE - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang belum bisa memastikan program isbat nikah tahun 2021 ini akan berlanjut atau tidak. Pasalnya, program tersebut dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA). Kepala KUA Kecamatan, Kamis (25/03/2021) Kepahiang Ridwan, M.Ag menjelaskan, pihaknya di jajaran Kementerian Agama hanya melakukan pendataan bagi masyarakat pasangan suami istri yang belum punya buku nikah maupun akta bukti pernikahan secara hukum negara. Untuk diketahui pada tahun 2020 lalu, sebanyak 46 pasangan suami istri yang diisbat nikah oleh Pengadilan Agama di Kantor Kementerian Agama. Mereka langsung mendapatkan buku nikah dan tercatat resmi oleh hukum negara. "KUA dalam hal ini hanya mengkoordinir atau pun melakukan pendataan berapa banyak masyarakat di Kecamatan Kepahiang yang belum punya buku nikah. Kalau data tahun lalu, itu ada sekitar 231 Pasutri. Berlanjut atau tidak isbat nikah tahun ini kita belum pastikan, karena merupakan progam pemerintah daerah bersama dengan PA," jelas Ridwan. Dikatakan Ridwan, pihaknya berharap program tersebut dapat berlanjut. Karena sangat membantu masyarakat yang belum punya buku nikah. Karena bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama dan mempunyai anak, tidak ada buku nikah maka tidak dapat membuat akta kelahiran. Kemudian, ke depan akan sulit mengurus Adminduk dan masuk sekolah. "Dengan terselenggaranya sidang isbat nikah dapat membantu masyarakat dapat melakukan pengurusan dan mencari identitas secara hukum, pencatatan perkawinan maupun kelahiran. Pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi, ketika mempunyai anak tidak bisa dibuatkan akta kelahiran karena salah satu persyaratan membuat akta kelahiran harus melampirkan buku nikah," jelas Ridwan. Pewarta : Reka Fitriani

Sumber: