Hukuman Eks Kades Daspetah I Cs Terancam Bertambah, Jika….

Hukuman Eks Kades Daspetah I Cs Terancam Bertambah, Jika….

RK ONLINE - Majelis hakim Tipikor Bengkulu telah menjatuhkan vonis terhadap 3 terdakwa dugaan Tipikor ADD /DD Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Yakni Endar Husin divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Boby Ardi divonis penjara selama 2 tahun 3 bulan dan Idrus divonis penjara 1 tahun 3 bulan. Hanya saja hukuman ketiga terdakwa berpotensi bertambah jika tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti (UP) dan tidak melakukan pembayaran denda yang telah ditetapkan majelis hakim. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza, SH. MH, Selasa (23/03/2021) mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya masih menunggu selama 7 hari ke depan apakah ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim atau tidak. Jika ketiga terdakwa menerima, diwajibkan untuk membayar UP dan denda yang telah diputuskan. "Kalau misalnya ketiga terdakwa tidak melakukan pembayaran UP dan denda. Maka secara otomatis hukuman penjara terhadap ketiga bertambah sesuai dengan subsidair yang telah diputuskan," kata Riky. Disampaikan Riky, terdakwa Endar Endar divonis denda Rp 50 juta subsidiar 1 bulan kurungan penjara dan membayar Uang pengganti UP senilai Rp 212.182.381 subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa Bobi Ardi denda Rp 50 juta subsidiar 1 bulan kurungan penjara dan membayar UP senilai Rp 47 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. "Kalau misalnya terdakwa Endar tidak membayar denda dan UP, maka hukuman akan bertambah selama 7 bulan, sedangkan Bobi hukuman akan bertambah selama 3 bulan," sampai Riky Untuk terdakwa Idrus, hanya melakukan pembayaran denda saja sebesar Rp 50 juta. Karena untuk UP, Idrus sudah melakukanm pembayaran lunas ketika persidangan berlangsung sebelumnya. "Artinya untuk terdakwa Idrus jika tidak membayar Rp 50 juta, hukuman akan bertambah selama 1 bulan kurungan penjara dari putusan yang telah ditetapkan majelis hakim," demikian Riky. Endar divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidiar 1 bulan kurungan penjara. Selain itu Endar juga mendapat pidana tambahan dengan membayar UP senilai Rp 212.182.381 subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa Bobi Ardi pidana penjara 2 Tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsidiar 1 bulan kurungan penjara dan juga membayar UP senilai Rp 47 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara. Selanjutnya, terdakwa Idrus divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara dan pidana tambahan UP Rp 64 juta dibayar dgn cara merampas uang titipan kepada JPU. Pewarta : Efran Antoni

Sumber: