BNNP Bengkulu Usulkan 6 Residivis Narkoba Dipindahkan ke Nusa Kambangan
RK ONLINE - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Toga H Panjaitan meminta agar Kemenkumham melakukan pemindahan terhadap 6 residivis narkotika jaringan Lapas Bengkulu ke Lapas Nusa Kambangan. Hal ini untuk memutus mata rantai pengedaran narkotika yang terjadi di Bengkulu. Pemindahan terhadap ke 6 residivis ini dilakukan karena para pelaku mayoritas sudah terkena pidana di atas 2 kali dengan kasus yang sama. "Para residivis ini sudah beberapa kali terkena tuntutan dengan kasus yang sama. Mereka antara lain AT pidana 12 tahun penjara, RW sudah 2 kali dengan total hukuman 20 tahun penjara, H alias Y/YC sudah 4 kali dengan total hukuman 30 tahun, HD 16 tahun, S sudah 3 kali dengan total tuntutan 25 tahun, dan yang terakhir YS 4 kali dengan jumlah tuntutan 32 tahun," jelas Toga, Selasa (23/03/2021). Ditambahkan Toga, ke 6 residivis ini berasal dari jaringan yang berbeda-beda, ada yang dari Aceh, Padang, Medan, Jambi, dan Riau. Sehingga sulit untuk membasmi jaringan yang ada dikarenakan berbeda-beda cara dalam bertransaksi dan mengedarkanya. Untuk itu, para residivis narkotika ini harus segera dipindahkan mengingat di luar lapas masih banyak kurir-kurir yang mereka limpahkan dan kendalikan. Sehingga jika di pindahkan ke Lapas Nusa Lambangan gerakan mereka akan terbatasi. "Ini sebagai contoh agar tidak ada lagi pengedar yang ada di Bengkulu, dan terbebas dari buruknya pengaruh narkotika. Jika para residivis ini tetap berada di Bengkulu dikhawatirkan jaringan peredaran narkotika akan bertambah, karena mereka dapat mengendalikan transaksi dari lapas," paparnya. Ditambahkannya, pihak BNN provinsi sudah menyampaikan surat pengajuan ke Ditjen Lapas Kemenkumham. Dan akan segera di tindaklanjuti. "Dari Kemenkumham bersedia, hanya saja membutuhkan data-data spesifik dari para pelaku. itu sudah kami lengkapi, dan hanya menunggu kelanjutan tindakan yang diambil mereka," tutupnya. Pewarta : Gatot JulianĀ
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Mantan Sekwan Siap 'Buka-bukaan' Soal Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang!
- 2 6 Tersangka Kasus Korupsi di Kepahiang Digelandang APH!
- 3 Bersama Bocah 5 Tahun, Warga Desa Tertik Sudah Sepekan Menghilang!
- 4 Kebijakan Pajak 12 Persen Tak Akan Berdampak pada Barang dan Jasa
- 5 Ketua DPRD Kepahiang Turun Gunung, Ini Permintaan Masyarakat!
- 1 Mantan Sekwan Siap 'Buka-bukaan' Soal Dugaan Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang!
- 2 6 Tersangka Kasus Korupsi di Kepahiang Digelandang APH!
- 3 Bersama Bocah 5 Tahun, Warga Desa Tertik Sudah Sepekan Menghilang!
- 4 Kebijakan Pajak 12 Persen Tak Akan Berdampak pada Barang dan Jasa
- 5 Ketua DPRD Kepahiang Turun Gunung, Ini Permintaan Masyarakat!