Wabup Kepahiang Zurdi Nata Lapor Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
RK ONLINE - Tidak terima dituding memalsukan dokumen dan menggunakan ijazah palsu saat pencalonan beberapa waktu lalu, Senin (15/03/2021) Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip akhirnya melayangkan laporan ke Polres Kepahiang. Setelah perkara tudingan terhadap dirinya dihentikan penyidik Polda Bengkulu, Wabup ini resmi melaporkan balik RE salah satu warga Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya sudah melaporkan dirinya ke Polda Bengkulu. Pantauan RK di lokasi, Senin (15/03/2021) tepat pukul 12.52 WIB Wabup tiba di Polres Kepahiang. Didampingi kuasa hukum dan kerabatnya Nata yang tiba dengan kendaraan pribadinya ini langsung menuju SPKT Polres Kepahiang. Dari sini setelah menjelaskan tujuannya, Nata kemudian meneruskan laporannya dengan memberikan keterangan awal di gedung Reskrim Polres Kepahiang. "Hari ini (kemarin red) saya datang ke Polres Kepahiang untuk membuat laporan atas pencemaran nama baik dan fitnah yang beberapa waktu lalu, dilakukan RE ke Polda Bengkulu," terang Nata. Dijelaskanya kalau beberapa waktu lalu, dirinya sempat dilaporkan RE ke Polda Bengkulu. Dalam laporan tersebut RE yang informasinya merupakan salah satu oknum LSM ini, memfitnah dan mencemarkan nama baiknya. Dengan cara melaporkan dirinya ke Polda karena sudah melakukan pemalsuan dokumen berkas pencalonan sebagai Wabup Kepahiang, mendampingi Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU dalam Pilkada serentak 2020. Yakni dugaan penggunaan ijazah SMA palsu. Namun Jumat (12/03/2021), Nata mengatakan kalau dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Bengkulu terkait laporan tersebut yang hasilnya, memutuskan kalau penyelidikan atas laporan RE terhadap dirinya secara resmi sudah dihentikan karena dinilai tidak memiliki cukup bukti. "Maka dari itu hari ini pelapor itu saya laporkan balik karena saya sudah dirugikan dan nama baik saya sudah dicemarkan," jelas Nata. Selain itu dirinya mengatakan kalau karena laporan di Polda beberapa waktu lalu, membuat dirinya mengalami banyak kerugian. Karena selain sudah difitnah dan dicemarkan nama baiknya, dirinya juga sempat mengalami kerugian waktu dan material untuk mengikuti prosesnya. "Saya berharap dengan laporan ini terlapor bisa mendapatkan efek jera," tutupnya. Sementara itu Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanti Malau, SIK, MH membenarkan adanya laporan ini. Bahkan dirinya memastikan jika secepatnya laporan ini akan langsung mereka proses. "Iya laporanya sudah masuk dan kami terima. Secepatnya akan kami prosea sesuai dengan ketentuan hukumnya," singkat Malau. Pewarta : Hendika Andesta
Sumber: