Bawa 4 Paket Sabu, Duda Desa Kandang Diciduk Polisi

Bawa 4 Paket Sabu, Duda Desa Kandang Diciduk Polisi

RK ONLINE - OD alias OI (21), residivis kembali berurusan dengan kepolisian dan hingga akhirnya mendekam di balik jeruji besi Polres Kepahiang. Duda anak satu warga Kandang Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ini, diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang karena tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu. Residivis Sajam ini ditangkap di jalan Jalur 2 Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Minggu (07/08/2021) sekira pukul 15.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada jajaran Satres Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, personel langsung melakukan pengintaian sesuai dengan informasi yang mereka dapatkan. Hasilnya petugas mendapati tersangka dengan ciri - ciri yang sesuai dengan informasi yang sudah mereka terima. Petugas kemudian langsung meringkus tersangka dan mengamankannya ke Mapolres Kepahiang bersama barang bukti berupa 4 paket narkoba jenis sabu. "Tersangka kami amankan dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasatres Narkoba Iptu. Doni Juniansyah, SM, Senin (08/03/2021). Dikatakanya personel yang diturunkan di lokasi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya petugas berhasil menemukan sedikitnya 4 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening di saku celananya. Namun beratnya belum diketahui, ditaksir bernilai sekitar Rp 1 juta. Sabu tersebut diperolehnya dari salah satu bandar yang ada di daerah Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong (RL). "Berdasarkan informasi sementara yang kami terima, sabu ini diduga kuat diambil tersangka untuk dijual kembali kepada pembeli lainnya," jelas Doni. Selanjutnya Kasatres Narkoba ini mengungkapkan kalau pengungkapan ini masih dalam proses penyelidikan mereka. "Tersangka dan barang buktinya memang sudah diamankan. Tapi kami kepolisian akan terus melakukan upaya pengembangan," pungkasnya. Sementara itu, pelaku mengakui kalau 4 paket sabu ini diperoleh dari kabupaten tetangga. Ia juga mengakui kalau dirinya kemarin baru genap 1 tahun bebas dari penjara karena kasus Sajam, sebelumnya juga pernah dipenjara karena penganiayaan. "Iya saya memang sudah 2 kali dipenjara dan hari ini (Senin) adalah hari genap 1 tahun saya bebas," singkatnya. Pewarta : Hendika Andesta 

Sumber: