Penyidik Periksa Plt Kadis dan Kabid Dishub Kepahiang
RK ONLINE - Menindaklanjuti surat panggilan yang dilayangkan penyidik, Senin (08/03/2021) Plt. Kadis Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Zen Pinani, S.Sos, MM dan Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Zainubi, SE memberikan keterangan di Polres Kepahiang, terkait karcis parkir kedaluarsa dan petugas yang tidak memiliki Id Card. Pantauan langsung RK, penyidik memeriksa Zainubi kemudian Kadis Perhubungan yang diperiksa lepas tengah hari. "Iya hari ini (Senin) kami melakukan pemanggilan terhadap Kadis Perhubungan dan Kabid LLAJ terkait penyelidikan pengelolaan parkir, penugasan Jukir dan karcis yang diduga sudah kedaluarsa," terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH. Zainubi sendiri mengakui dalam pemeriksaan kalau sistem pengangkatan dan penugasan Jukir, serta penggunaan karcis parkir yang sudah kedaluarsa. Kepada RK, Zainudi menuturkan penggunaan karcis kedaluarsa bahkan terindikasi hasil Foto Copy ini, tidak pernah berdasarkan instruksi mereka dan murni perbuatan oknum. "Kami sama sekali tidak pernah memerintahkan mereka untuk menggunakan karcis kadaluarsa. Itu murni perbuatan oknum dan oknum tersebut sudah kami panggil, diperingatkan dan diberikan sanksi," singkatnya. Sementara itu, Kadishub Kepahiang Zen Pinani menegaskan, Jukir diwajibkan menjalankan Standar Operasional Prosedure (SOP). Diantaranya memakai rompi, penagihan menggunakan karcis, mengenakan id card dan sejumlah atribut lainnya. Ketika tidak sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan Dishub Kabupaten Kepahiang mempersilakan untuk pihak lain melakukan penindakan. Dikatakannya, sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kepahiang Dinas Perhubungan (Dishub) Kepahiang menunjuk 3 koordinator selaku pengelola parkir di Kabupaten Kepahiang. Untuk itu, awal tahun 2021 Dishub telah mengajukan permohonan untuk permintaan karcis kepada BKD Kepahiang. Dirinya tidak mengetahui pasti kalaulah ada karcis yang palsu atau kedaluarsa yang beredar di lapangan. Ditanya terkait target PAD parkir sepanjang tahun 2021 serta mekanisme penyetoran parkir apakah setiap bulan atau setiap triwulan, Zen tidak bisa menjelaskan secara detail. Karena secara teknis dirinya mempunyai Kabid yang menangani langsung. " Pastinya sudah disarankan kepada 3 koordinator supaya Jukirnya dilengkapi dengan fasilitas, untuk jumlah Jukirnya di lapangan itu wewenang koordinatornya. Untuk target parkirnya saya tidak begitu paham, tapi dengan kondisi sekarang kita pesimis bisa mencapai target yang telah ditentukan," demikian Zen. Untuk diketahui, sebelumnya Polres Kepahiang melalui tim elang juvi, Jum'at (05/03/2021) mengamankan setidaknya 19 Jukir di Pasar Kepahiang. Mereka diamankan lantaran ditenggarai memakai karcis kadaluarsa. Pewarta : Dika/Efran
Sumber: