Mantan Sekkab dan Mantan Penjabat Bupati Kepahiang Dihadirkan di Persidangan

Mantan Sekkab dan Mantan Penjabat Bupati Kepahiang Dihadirkan di Persidangan

RK ONLINE - Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembelian lahan Kantor Kecamatan Tebat Karai berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa (23/02/2021). Sidang yang kedua kalinya tersebut, dengan agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi yang merupakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang TA 2015 lalu. Termasuk di dalamnya mantan Sekkab Kepahiang, Hazairin dan mantan Penjabat Bupati Kepahiang Cik Asan Denn. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH mengatakan, dari keterangan TAPD secara garis besar mengakui bila terdakwa Ahmad Rizal selaku mantan anggota DPRD Kepahiang serta pemilik lahan mengusulkan dalam rapat Badan Anggaran (banggar) agar dilakukan pembelian kantor Kecamatan TK. "Tadi (Selasa) dalam sidang diakui bila usulan untuk pembelian lahan atas inisiatif terdakwa Ahmad Rizal yang disampaikan ketik rapat Banggar dilaksanakan TA 2015 lalu," kata Riky. Selain itu, keterangan saksi Hazairin selaku mantan Sekkab Kepahiang dan Cik Asan Denn selaku mantan Penjabat Bupati Kepahiang ketika itu tidak pernah melakukan penandatanganan terkait penetapan lokasi lahan serta penetapan harga lahan. "Artinya proses jual beli lahan yang dilakukan antara Pemkab Kepahiang dengan pemilik lahan (Ahmad Rizal, red) administrasi yang lengkap. Sehingga harga pembelian yang diterima oleh pemilik lahan diduga merugikan negara," pungkas Riky. Untuk diketahui, atas pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai penyidik menetapkan 2 tersangka, mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Ahmad Rizal sekaligus pemilik lahan dan Agus Suprianto seorang ASN Pemkab Kepahiang selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Akibat perbuatan kedua tersangka negara dirugikan Rp 281.063.000 dari total pagu anggaran Rp 1,2 juta. Hingga sekarang jaksa Kejari Kepahiang telah melakukan penyitaan terhadap 3 sertifikat lahan mililik Ahmad Rizal sebagai pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan. Pewarta : Efran Antoni  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: