Bandar, Kurir dan Pembeli Diringkus Bersama 7 Paket Sabu
RK ONLINE - Selain meringkus tersangka pengedar narkoba jenis ganja, Minggu (14/02/2021) 15.00 WIB Satres Narkoba Polres Kepahiang juga berhasil mengamankan HN (36) warga Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang yang berstatus sebagai pengedar sabu. Kali ini pengungkapan tidak hanya sebatas pengedarnya saja. Jajaran Satres Polres Kepahiang juga berhasil meringkus WS (24) warga Desa Kampung Bogor dan CR (33), warga Batu Panco Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong (RL) yang berstatus sebagai kurir dan pembelinya. Dari tangan ketiganya, personel Polres Kepahiang berhasil mengamankan sedikitnya 7 paket sedang narkoba jenis sabu. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP menerangkan, tersangka WS, diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang di sebuah konter yang berlokasi di Kelurahan Padang Lekat, sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu melalui proses pengembangan, tepat pukul 15.00 WIB satuan ini kembali berhasil mengamankan HN yang dalam perkara ini diketahui berperan sebagai bandarnya. Tidak berhenti sampai di situ saja, pengembangan kembali dilanjutkan dan hasilnya tepat pukul 19.30 WIB, anggota kembali berhasil meringkus tersangka CR yang berstatus sebagai kurir jual beli sabu. "Saat ini ketiganya masih dalam proses pemeriksaan penyidik dan pengembangan masih akan terus kami gencarkan," singkat Kapolres Kepahiang. Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Kepahiang, Iptu. Doni Juniansyah, SM menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dari tangan tersangka WS. Kemudian dari tersangka HN yang berstatus sebagai pengedar, mereka berhasil mengamankan 6 paket sabu ukuran sedang. Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka HN, mereka juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah kaca pirek yang masih berisi sabu, 3 bal plastik bening klip merah ukuran kecil dan 3 korek api jenis gas. Sedangkan dari tangan tersangka CR, mereka yang sudah melakukan penggeledahan sama sekali tidak mendapatkan barang bukti sabu. "Tapi setelah kami lakukan pemeriksaan, sesuai dengan keterangan tersnagka HN tersnagka CR mengakui kalau dirinya yang mengantarkan sabu kepada tersangka HN. Sehingga meskipun tanpa BB sabu, kurir ini tetap kami amankan dan diproses secara hukum," jelas Doni. Dari pengungkapan ini Doni menerangkan kalau tersangka HN, selama ini memang sudah menjadi TO mereka. Hanya saja selama ini tersangka HN yang merupakan pengusaha konter ini, sulit untuk diciduk dikarenakan pintu masuk menuju rumah tersangka ini terpasang sebuah Closed Circuit Television (CCTv) yang terhubung langsung dengan Hp yang ada di tangan tersnagka. Sehingga pergerakan petugas untuk menggerebek kediaman tersangka HN, selalu lebih dulu diketahui oleh tersangka HN. "Tapi kemarin karena sudah mendapatkan informasi yang valid, petugas yang tiba di kediaman tersnagka ini langsung menerobos masuk dan melakukan penggeledahan. Sehingga tersangka tidak sempat lagi menyembunyikan sabu - sabu miliknya," demikian Kasatres Narkoba Polres Kepahiang. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber: