Polsek Kabawetan Amankan 2 Warga Curup
RK ONLINE - Kamis (04/02/2021), MF (35) dan MN (29) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Talang Rimbo dan warga Pelabuhan Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong (RL) Provinsi Bengkulu ini terjaring operasi yustisi di jalan lintas Kelurahan Tangsi Baru. Keduanya kedapatan membawa Sajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang. Keduanya pun diamankan oleh jajaran personel Polsek Kabawetan. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kapolsek Kabawetan, Iptu. Joni Karter, SH menerangkan, pihaknya melaksanakan operasi yustisi di depan Mapolsek Kabawetan. Dalam operasi tersebut, keduanya terpaksa diamankan karena membawa Sajam dan melanggar UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Sajam. "Iya sekarang keduanya kami amankan di Polsek Kabawetan untuk diproses secara hukum," terang Joni. Dikatakannya, sebelum diamankan keduanya sempat mencoba untuk melarikan diri. Sebab saat melihat dan mengetahui ada operasi kedua pria yang melaju dari arah pekan Tangsi Baru ini langsung berbalik arah. Namun petugas melihat gelagat keduanya mencurigakan, langsung melakukan pengejaran dan tidak jauh dari lokasi keduanya pun berhasil diamankan. "Setelah dilakukan penggeledahan ternyata keduanya membawa Sajam," jelas Joni. Selain mengamankan dua bilah pisau, Kapolsek ini mengatakan kalau sepeda motor jenis Honda Revo Fit hitam Nopol BD 5092 HD yang kendarai keduanya juga ikut diamankan sebagai barang bukti. "Sampai sore ini (Kamis) keduanya masih ditahan di Polsek dan dalam proses pemeriksaan," demikian Joni. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber: