Usulan BPUM Tidak Cair, Ini Penjelasan Lurah Durian Depun

Usulan BPUM Tidak Cair, Ini Penjelasan Lurah Durian Depun

RK ONLINE - Masyarakat di Kelurahan Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, mempertanyakan usulan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang diusulkan 2020 lalu hingga saat ini tidak kunjung cair. Menjawab pertanyaan masyarakatnya, Lurah Durian Depun, Supriadi, SH menjelaskan, BPUM yang diberikan pemerintah di masa pandemi Covid-19 tersebut harus memenuhi syarat. "Kelurahan hanya mengajukan daftar nama yang memiliki usaha saja. Diakomodir atau tidak, itu kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni penerima tidaklah boleh terikat pinjaman bank," kata Supriadi, Kami (14/01/2021). Diakui Supriadi, pihaknya banyak menerima aduan masyarakat yang mempertanyakan bantuan BPUM. "Sudah diberitahu sebelumnya, sebagai catatan yang terikat pinjaman bank, itu tidak dapat bantuan ini," papar Lurah Supriadi. Lebih lanjut dikatakannya, Kelurahan Durian Depun pada pencairan BPUM Tahap III di 2020 lalu mengusulkan 500 nama penerima tapi tidak seluruhnya diakomodir. "Setelah disaring oleh pemerintah pusat, dari 500 nama hanya ada beberapa nama saja yang diakomodir," sambungnya. Sementara itu, Lurah Supriadi mengapresiasi masyarakatnya yang berani mempertanyakan hal tersebut. "Saya apresiasi masyarakat saya yang kritis tapi teta[ dengan adab yang baik. Dengan cara seperti ini bisa membuat hubungan pemerintah dan masyarakat semakian baik kedeapannya," ujarnya Terpisah, Kepala Disperindagkop UKM Kepahiang, Husni Thamrin, SE mengatakan, hingga saat ini belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang kelanjutan bantuan BPUM untuk 2021 ini. "Sejauh kami belum ada informasi seputar masih berlanjut atau tidaknya BPUM," singkat Husni. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: