Dishub Kepahiang Tutup Layanan Perpanjangan Uji KIR

Dishub Kepahiang Tutup Layanan Perpanjangan Uji KIR

RK ONLINE - Pemilik kendaraan di Kabupaten Kepahiang tidak lagi bisa mendapatkan layanan perpanjangan ujir KIR. Ini setelah, mulai awal tahun Dinas perhubungan (Dihub) Kabupaten Kepahiang telah menutup layanan. Dikonfirmasi, Selasa (12/01/2021) Kabid Sarana dan Keselamatan Dishub Kabupaten Kepahiang Yoyon Sugiarto, S.Sos menerangkan, pihaknya telah di Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah 6 Bengkulu - Lampung. Hasilnya, Dishub Kepahiang dinyatakan belum siap karena belum mempunyai alat penerbitan kartu uji KIR. "Dengan itupula sekarang pelayanan kita tutup sementara waktu, menunggu ketika sudah mempunyai alat pencetakan kartu uji KIR nantinya," kata Yoyon. Kepada masyarakat yang akan melakukan perpanjangan uji KIR, dia mempersilakan mencari lokasi yang sudah siap membuka layanan. Seperti di Kota Bengkulu, yang diketahui sudah memiliki kelengkapan alat. Kabupaten Kepahiang sendiri menurutnya, diperkirakan baru siap Maret mendatang. "Untuk se Provinsi Bengkulu, selain Kota Bengkulu belum ada yang siap untuk pencetakan kartu uji KIR dan bukan hanya Kabupaten Kepahiang saja," sampai Yoyon. Alat pencetakan kartu uji KIR saat ini diketahui sudah berubah, dari buku biasa manual beralih menjadi kartu seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Uji KIR bagi kendaraan sifatnya wajib, dari uji KIR akan diketahui apakah kendaraan tersebut masih layak untuk beroperasi di jalan raya atau tidak. Khususnya bagi kendaraan anggutan barang. "Uji KIR 6 bulan sekali wajib dilakukan untuk kendaraan barang dan saya juga berharap sementara waktu masyarakat Kepahiang silakan ke lokasi lainnya. Mudah - mudahan saja Maret kita siap untuk melayani masyarakat Kepahiang yang akan perpanjangan uji KIR," demikian Yoyon. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: