Kembalikan Uang Penjualan Mobil, Eks Dewan dan Oknum ASN PN Dilepas

Kembalikan Uang Penjualan Mobil, Eks Dewan dan Oknum ASN PN Dilepas

RK ONLINE - Sempat ditahan, Kamis (17/12/2020) HB (42) mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dan RA (30) seorang ASN PN Kabupaten Kepahiang sudah dilepas. Terlibat dalam dugaan penipuan jual beli mobil, juga dibebaskan dua rekannya IG (29) warga Jalan Baru Pasar Kepahiang dan DS (23), warga Bajak II Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH menerangkan, para terduga pelaku dilepas setelah pelapor M. Andriansyah (26) warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang bersepakat melakukan perdamaian. "Kedua belah pihak sudah berdamai. Dengan perdamaian tersebut keempat terduga pelaku penipuan jual beli mobil kami bebaskan," terang Welli, Kamis (17/12/2020). Dalam kesepakatan damai, kedua belah pihak bersedia tidak saling dendam dan saling tuntut. Keempat terduga pelaku ini juga bersedia mengembalikan kerugian materil yang dialami korban, sesuai jumlah kesepakatan damai Rp 38 juta. Ditandatangani masing - masing pihak dan beberapa saksi, surat perdamaian diserahkan kedua belah pihak kepada pihak kepolisian. "Selain mengembalikan kerugian korban, keempat pelaku juga wajib lapor 2 kali seminggu, yakni hari Senin dan hari Kamis," jelas Welli. Di sini, Kasat Reskrim memastikan perkara belum sepenuhnya tuntas. Pihaknya masih tetap akan memburu 2 terduga pelaku lainnya. Yakni, JN terduga pelaku yang saat ini diamankan di luar Kabupaten Kepahiang karena terlibat perkara penipuan lainnya dan terduga pelaku HN yang sebelumnya diketahui berhasil kabur dan lolos dari penangkapan. "Karena yang berdamai itu keempat terduga pelaku ini dengan korban. Kalau 2 lainnya sama sekali belum ada perdamaian dan dipastikan tetap akan kami buruh hingga ketemu," tutupnya. Melibatkan institusi PN Kepahiang, saat diwawancarai RK Sekretaris PN Kabupaten Kepahiang, Achwan Zarnubi, SH, Kamis (17/12) enggan berkomentar banyak. Dirinya beralasan, dalam perkara tersebut sudah disepekati dengan perdamaian. "Kasus itu (Dugaan peniupuan, red) selesai dan sudah damai," singkat Zarnubi. Pewarta : Efran/Hendika  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: