14 Catin di Kepahiang Daftar Nikah, Prokes Wajib Diterapkan

RK ONLINE - Sepanjang bulan ini, KUA Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang sudah mencatat 14 pasangan Calon Pengantin (Catin) mendaftar untuk melaksanakan pernikahan. Beberapa diantaranya akan melaksanakan ijab kabul di luar kantor KUA. Di tengah pembatasan karena Covid 19, Kepala KUA Kepahiang Ridwan, S.Hi mengingatkan pelaksanaan pesta pernikahan tetap mengacu pada protokol kesehatan (Prokes). "Ijab kabul oleh KUA, kita tetap akan ikuti arahan sesuai Dirjen Bimas Islam. Boleh dilaksanakan di KUA dan di luar KUA, dengan mentaati disiplin protokol kesehatan, " jelas Ridwan, Kamis (10/12/2020). Masyarakat lanjutnya, diperkenankan melaksanakan akad nikah di luar KUA. Tentunya dengan menjalankan sejumlah syarat, yang harus dipenuhi. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Disidak Forkopimda, Pengecer Gas LPG Subsidi Rp45 Ribu/Tabung Berkilah, Padahal Ada Rekamannya!
- 2 Orderan Tak Kunjung Dibayar, Rekanan DPRD Kepahiang Tahun 2024 Mengaku Dirugikan Hingga Miliaran Rupiah
- 3 Armada PT MAS Terancam Diportal Warga, Ketua DPRD Kepahiang Upayakan Solusi Tanpa Masalah
- 4 Cara Mudah Tarik Uang hingga Rp 500 ribu Tanpa Modal, Download Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini
- 5 Isi Ramadhan 1446 H, KUA Kabawetan Intens Laksanakan Didikan Subuh Anak-Anak