14 Catin di Kepahiang Daftar Nikah, Prokes Wajib Diterapkan
RK ONLINE - Sepanjang bulan ini, KUA Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang sudah mencatat 14 pasangan Calon Pengantin (Catin) mendaftar untuk melaksanakan pernikahan. Beberapa diantaranya akan melaksanakan ijab kabul di luar kantor KUA. Di tengah pembatasan karena Covid 19, Kepala KUA Kepahiang Ridwan, S.Hi mengingatkan pelaksanaan pesta pernikahan tetap mengacu pada protokol kesehatan (Prokes). "Ijab kabul oleh KUA, kita tetap akan ikuti arahan sesuai Dirjen Bimas Islam. Boleh dilaksanakan di KUA dan di luar KUA, dengan mentaati disiplin protokol kesehatan, " jelas Ridwan, Kamis (10/12/2020). Masyarakat lanjutnya, diperkenankan melaksanakan akad nikah di luar KUA. Tentunya dengan menjalankan sejumlah syarat, yang harus dipenuhi. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!
- 2 Informasi Baru, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Bukan 8 Februari!
- 3 Khususnya Sentra Kopi, Kejari Kepahiang Dukung Kemajuan UMKM
- 4 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
- 5 BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN