Bawa Ganja 2 Garis, Warga Padang Lekat Ditangkap

Bawa Ganja 2 Garis, Warga Padang Lekat Ditangkap

RK ONLINE - Niat hati YA (21) memperoleh banyak uang melalui bisnis haram jual beli ganja berakhir di balik jeruji besi Polres Kepahiang, Senin (23/11/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Sempat terlibat aksi kejar - kejaran, warga Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu ini diringkus jajaran Polsek Bermani Ilir Polres Kepahiang Polda Bengkulu di Desa Taba Air Pau Kecamatan Tebat Karai. Hingga siang, Selasa (24/11/2020) pria berambut gondrong tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang. Diketahui, Tsk tertangkap berasal dari patroli rutin yang tengah dijalankan jajaran Polsek Bermani Ilir. Memasuki Desa Muara Langkap, petugas melihat ada pengendara 2 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang datang dari arah Empat Lawang (Sumsel) dengan gerak - gerik mencurigakan. Sempat dihentikan, kedua pengendara malah nekat menerobos. Dari sini, petugas melakukan pengejaran terhadap 2 unit sepeda motor dengan 3 pria sebagai pengendaranya. Aksi kejar - kejaran berakhir di Desa Taba Air Pau, petugas berhasil mengamankan tersangka YA juga, dengan sepeda motor Vixion biru Nopol BD 5536 GF yang dikemudikannya. Saat digeledah, petugas menemukan narkoba jenis ganja senilai Rp 600 ribu disimpan tersangka di balik bajunya. Di kalangan pemakai ganja, Barang Bukti (BB) yang ditemukan sebanyak 2 garis atau seberat 2 ons. "Dua terduga pelaku lainnya, berhasil melarikan diri dan lolos dari kejaran petugas kepolisian. Tsk yang berhasil diamankan, sudah pemeriksaan langsung kami limpahkan kepada Satres Narkoba," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kapolsek Bermani Ilir Iptu. Tomy Sahri, SH. Kasatres Narkoba Iptu. Doni Juniansyah, SM menambahkan, sebelum berhasil diamankan Tsk YA sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang paketan ganja yang dibawanya sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan. Namun, berkat kejelian petugas paketan berisi ganja berhasil ditemukan. Dari barang bukti yang ditemukan, menguatkan indikasi pelaku adalah salah satu bandar ganja yang biasa membawa ganja masuk dan menjualnya di wilayah Kabupaten Kepahiang. "Sudah kami telusuri ganja tersebut dibeli tersangka di Kabupaten Tetangga dengan harga Rp 600 ribu," jelas Doni. Adapun kedua terduga rekan YA yang berhasil melarikan diri, sudah berhasil dikantongi identitasnya oleh aparat. Keduanya beralamatkan di Kecamatan Kepahiang. "Sembari melakukan pengembangan, kami juga masih memburu kedua terduga pelaku yang waktu itu berhasil lolos dari pengejaran anggota," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: