Sekkab Lebong Setuju ADD 2021 Dipotong Bagi Penunggak PBBP2
RK ONLINE - Rencana Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) mengusulkan rasionalisasi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 bagi desa yang realisasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) masih di bawah 50 persen, bakal benar-benar diterapkan. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, Senin (09/11/2020) dirinya setuju dengan rencana BKD. Namun untuk mengimplementasikan kebijakan itu, dipastikan akan dilakukan koordinasikan terlebih dahulu dengan legislatif. Jika memang disepakati, tidak menutup kemungkinan dibuatkan regulasi. Ini semata bertujuan meningkatkan kesadaran pemerintah desa selaku pihak yang telah sepakat menjadi garda terdepan dalam pemungutan PBB-P2. "Ingat PBB-P2 merupakan salah satu pos PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) yang sangat potensial menunjang pembangunan di daerah," sampai Mustarani. Ia meminta BKD segera melakukan uji petik ke lapangan. Memastikan tidak ada oknum penyelenggara desa yang menggelapkan setoran PBB-P2 dari wajib pajak. Namun jika memang kasusnya ditemukan dan tidak ada itikad baik mengembalikan, Pemkab Lebong pastinya akan menempuh upaya hukum. "Jalan terbaiknya adalah segera pungut PBB-P2 dari setiap wajib pajak dan setorkan ke BKD," lanjutnya. Terpisah, Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak memastikan akan segera menyusun jadwal uji petik PBB-P2 ke lapangan. Termasuk koordinasi ke Pemkab Lebong untuk mengukuhkan instansi yang harus dilibatkan dalam pembentukan tim khusus yang akan melakukan uji petik ke lapangan. "Uji petik akan kami prioritaskan ke desa yang realisasinya hingga saat ini masih nol persen," kata Rudi. Selain turun ke 35 desa yang realisasinya nol persen, Rudi juga memastikan akan melakukan uji petik ke desa dan kelurahan yang realisasi PBB-P2 nya masih di bawah 50 persen. Pihaknya akan memidanakan oknum yang terbukti menggelapkan setoran PBB-P2 dari wajib pajak. "Dalam uji petik itu, kami akan melibatkan Satpol PP dan Kejari (Kejaksaan Negeri, red) selaku instansi yang ditunjuk Pemkab Lebong untuk menindak tegas kasus penggelapan PBB-P2," tambah Rudi. Hingga batas akhir pembayaran 31 Oktober, realisasi PBB-P2 baru 65 persen. Yakni Rp 930 juta dari target Rp 1,4 miliar. Itu karena baru 32 desa dan kelurahan yang telah melunasi kewajiban PBB-P2. Sisanya 72 desa dan kelurahan masih menunggak. Bahkan dari pendataan Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil di lapangan, 35 desa sama sekali nihil setoran. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Sumber: