Pengelola Objek Wisata di Lebong Wajib Terapkan Prokes Covid-19

Pengelola Objek Wisata di Lebong Wajib Terapkan Prokes Covid-19

RK ONLINE - Objek wisata di Kabupaten Lebong kembali dibuka setelah sebelumnya ditutup akibat pandemi Covid-19. Namun Disparpora Kabupaten Lebong mengingatkan agar seluruh pengelola objek wisata menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Kepala Disparpora Kabupaten Lebong, Ir. Eddy Ramlan, M.Si mengatakan, objek wisata di Kabupaten Lebong telah diperbolehkan kembali untuk beroperasi setelah Kabupaten Lebong menerapkan new normal dari wabah Covid-19. "Sebelumnya dari bulan Maret yang lalu objek wisat ditutup sementara. Namun diperbolehkan kembali pada bulan Juli yang lalu," jelas Eddy, Minggu (08/11/2020). Menurut Eddy, meskipun seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Lebong kembali diperbolehkan beroperasi. Namun baik pengelola maupun pengunjung harus menerapkan Prokes. Seperti, pengelola mempersiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menyediakan masker dan hansanitizer serta tempat duduk dibuat jarak. "Untuk penerepan protokol kesehatan sendiri telah kami pasang spanduk di lokasi ojek wisata," tambahnya. Sementara bagi para pengunjung harus memakai masker, tetap menjaga jarak antar pengunjung, dan mencucui tangan sebelum masuk objek wisata serta membawa handsanitizer sendiri. Jika pengunjung tidak mematuhi aturan, pengelola berhak melarangnya masuk. "Pengunjung boleh masuk objek wisata jika mematuhi protokol kesehatan," lanjutnya. Ditambahkan Eddy, pihaknya bersama tim satgas Covid-19 Kabupaten Lebong terus melakukan pemantauan apakah pengelola maupun pengunjung mematuhi Prokes atau tidak. Jika ada yang melanggar maka akan diberikan teguran maupun sanksi sesuai dengan aturan. "Yang datang ke objek wisata bukan hanya masyarakat lokal. Tetapi juga masyarakat dari luar daerah. Karena itu penerapan Prokes harus dijalankan untuk menghindari penyebaran Covid-19," tutup Eddy. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata

Sumber: