Masukkan Perbaikan dan Tambah 18 Alat Bukti, Gugatan Agusrin – Imron Teregister di Bawaslu

Masukkan Perbaikan dan Tambah 18 Alat Bukti, Gugatan Agusrin – Imron Teregister di Bawaslu

RK ONLINE - Gugatan sengketa Pilkada serentak 2020 yang disampaikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin - Imron Rosyadi sudah teregister di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Setelah Tim Kuasa Hukum Bapaslon Agusrin - Imron ini menyampaikan perbaikan berkas dengan menyertakan tambahan alat bukti, Senin (05/10/2020). Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan, SH, MH mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu maka kemarin merupakan hari terakhir masa perbaikan berkas gugatan yang didaftarkan sebelumnya. "Tadi (Senin) Tim Kuasa Hukum Bapaslon Agusrin - Imron sudah menyerahkan perbaikan berkas gugatan, yang langsung kita verifikasi dan plenokan," ungkap Ediansyah. Sehingga, sambung Ediansyah, berkas perbaikan itu dinyatakan lengkap baik secara formil ataupun materil dan akhirnya gugatan yang dimaksud teregister. Berdasarkan Peraturan Bawaslu maka selanjutnya mulai berlaku waktu 12 hari kalender untuk memproses gugatan. "Diawali dengan mediasi atau sidang tertutup. Kalau tidak tercapai kesepakatan antara pemohon dan termohon, barulah dilanjutkan sidang terbuka atau ajudikasi," terang Ediansyah. Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Bapaslon Agusrin - Imron, Dr. Novran Harisa mengatakan, tadi pihaknya telah menyampaikan perbaikan berkas gugatan, sebagaimana yang diminta Bawaslu. Dalam penyampaian ini, pihaknya telah menyerahkan total sebanyak 44 alat bukti. "Saat mendaftarkan gugatan, kita menyerahkan 26 alat bukti. Tadi kita tambah 18 alat bukti lagi," ungkapnya. Ia menjelaskan, 44 alat bukti yang diserahkan, beberapa diantaranya yurisprudensi yang nantinya memperkuatkan permohonan gugatan yang disampaikan pihaknya. "Pertama masalah putusan di Lampung Selatan dan 2 daerah lainya dengan persoalan yang sama dengan Pak Agusrin. Awalnya KPU disana menyatakan TMS, tapi setelah gugatan akhirnya Bawaslu menyatakan MS. Artinya apa, disitu permohonan dikabulkan tentang permasalahan-permasalahan sengketa ini," kata Novran. Lebih jauh dikatakannya, tentu saja pihaknya berharap yurisprudensi itu dapat menjadi acuan dalam proses di Bawaslu nanti, sehingga menetapkan Pak Agusrin-Imron menjadi Paslon Gubernur dan Wagub. "Selain itu, kita juga menyertakan fatwa Mahkamah Agung (MA) terbaru, yang berawal dari permintaan Bawaslu RI terkait status narapidana bebas bersyarat, murni, ataupun bebas terakhir," tandasnya. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: