2 ASN Tidak Pakai Masker Terjaring Operasi Prokes Tim Yustisi

2 ASN Tidak Pakai Masker Terjaring Operasi Prokes Tim Yustisi

RK ONLINE – Hari ketiga penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes), Senin (05/10/2020). Sebanyak 30 pelanggar terjaring oeprasi tim Yustisi yang dilaksanakan di simpang tiga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong. Bahkan 2 diantaranya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Lebong Provinsi Bengkulu. Mereka yang melanggar belum diberikan sanksi denda yang sudah diatur dalam Perbup tersebut. Melainkan baru diberikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan hingga push up. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan, SH menyampaikan, pihaknya saat ini masih fokus terhadap pelanggar individu. Kedepan tim Yustisi juga akan menyasar pelaku-pelaku usaha dalam mematuhi potokol kesehatan. "Pelaku usaha yang tak memathui protokol kesehatan juga bisa dikenakan sanksi yang sudah di atur dalam Perbup 45 tahun 2020," kata Andrian. Lebih jauh dijelaskannya, selama 3 hari penegakan Perbup 45 tahun 2020, sudah 79 pelanggar Prokes yang terjaring. Rinciannya 29 pelanggar dihari pertama, 14 pelanggar dihari kedua dan 30 pelanggar dihari ketiga. "Mayoritas pelanggar tak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah," lanjutnya. Ditambahkan, dalam tahap awal penegakan Perbup Nomor 45 tahun 2020 sanksi yang akan diberikan masih mendahulukan sanksi persuasive dengan memberikan sanksi sosial. Kedepan, untuk para pelanggar yang tidak menjalankan Prokes akan diberikan sanksi denda. "Operasi ini akan terus kami laksanakan hingga masyarakat benar-benar memathui protokol kesehatan," demikian Andrian. Berdasarkan Perbup nomor 45 tahun 2020, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial atau denda. Sanksi sosial itu seperti memersihkan sampah dilokasi yang ditunjuk Pemka Lebong, menyapu jalan hingga membersihkan rumah ibadah. Sementara untuk denda administratif yaitu sebesar Rp 100 ribu atau menyediakan 5 pcs masker untuk diserahkan kepada petugas. Sementara itu bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan juga bisa dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, memberikan makan orang miskin atau yatim paling sedikit 5 orang hingga denda sebesar Rp 500 ribu. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: