Empat ASN Kepahiang Direkom Pecat Dimintai Klarifikasi
RK ONLINE - Sesuai Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Inpektorat Daerah (Ipda) Kepahiang, 4 ASN Kepahiang diberi sanksi pemecatan lantaran tidak masuk kerja selama 1 tahun lebih. Sebelum merealisasikan sanksi di atas, Pemkab Kepahiang akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu serta melengkapi sejumlah berkas yang masih dinyatakan kurang. Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM mengatakan, beberapa berkas tengah dilengkapi untuk dibawa ke dalam rapat tim. "Kita akan lakukan klarifikasi terakhir, dimungkinkan bulan ini keputusan kita tentukan," kata Zamzami, Kamis (02/10/2020). Hasil klarifikasi lanjutnya, menjadi pertimbangan menjalankan rekomendasi Ipda. "Saya berharap ini merupakan kebijakan pemecatan yang terakhir diambil dan ke depan jangan sampai ASN Kepahiang lainnya meniru perbuatan yang dilakukan 4 ASN Kepahiang tersebut," pungkas Zamzami. Untuk diketahui, keempat 4 ASN di atas 3 diantaranya bekerja di Dinkes Kepahiang dan 1 ASN berstatus guru. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 DPRD Kepahiang Agendakan Rapat Paripurna Kepala Daerah Terpilih 10 Februari
- 2 PPDB Berubah Jadi SPMB, Ini Perbedaannya!
- 3 Faktor Peralatan, Layanan KIR Gratis di Kepahiang Tak Berjalan
- 4 Pemberlakuan KRIS BPJS Kesehatan di Kepahiang Paling Lambat Juli 2025 Ini
- 5 Tenaga Honorer Siap-Siap Rugi Jika Menolak PPPK Paruh Waktu, Begini Pesan KemenPANRB!