Penyidik Kejari Kepahiang Minta Kesaksian Mantan Bupati Bando

Penyidik Kejari Kepahiang Minta Kesaksian Mantan Bupati Bando

RK ONLINE - Senin (28/09/2020), penyidik Kejari Kepahiang menuntaskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan Tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai. Pemeriksaan saksi terakhir, dilakukan penyidik terhadap PPTK Agus Supriyanto, Mantan Sekkab Kepahiang Hazairin, mantan Bupati Kepahiang 2 periode Bando Amin dan 2 saksi dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP). Selanjutnya, penyidik Kejari Kepahiang akan menentukan sikap untuk menetapkan tersangka dari kasus dugaan Tipikor pembelian lahan Kecamatan Tebat Karai. Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH. MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH mengatakan, sejumlah pertanyaan yang dilayangkan kepada saksi masih berkaitan seputaran pembelian lahan Kecamatan Tebat Karai. "Dimungkinkan hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi terakhir kita lakukan selanjutnya akan menentukan sikap untuk penetapan tersangka," kata Riky. Sejauh ini, total 30 saksi sudah diperiksa penyidik Kejari Kepahiang. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: