Tim Yustisi Lebong “Keker” Pesta Hajatan

Tim Yustisi Lebong “Keker” Pesta Hajatan

RK ONLINE - Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terus melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Masyarakat yang menggelar perta hajat pun tidak luput dari sasaran petugas. Mereka tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak aman dan menggunakan masker. Mereka yang berhajat juga diminta untuk menyediakan tempat mencuci tangan. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong, Andrian Aristiawan, SH, Minggu (27/09/2020) mengatakan, sosialisasi akan terus dilakukan. Pasalnya mulai 1 Oktober mendatang, mereka yang melanggar dipastikan dikenakan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Perbup. "Sejauh ini masih sebatas memberikan sosialisasi. Dan mereka yang melanggar hanya sebatas diberikan teguran," kata Andrian. Ditambahkannya, sosialisasi Perbup nomor 45 tahun 2020 itu akan terus dilaksanakan dengan menyasar masyarakat luas hingga 30 september mendatang. Ditegaskannya, jika sudah memasuki bulan Oktober mereka yang ditemukan melakukan pelanggaran dipastikan bakal diberikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi administrasi, denda maupun sanksi sosial sesuai yang tertuang dalam Perbup tersebut. "Jika tidak ada kendala, minggu ini kami jadwalkan untuk melakukan sosialisasi ke posko-posko tim pemenangan Paslon bupati dan wakil bupati Lebong dalam Pilkada 2020," singkat Andrian. Berdasarkan Perbup nomor 45 tahun 2020, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial atau denda. Sanksi sosial itu seperti memersihkan sampah dilokasi yang ditunjuk Pemka Lebong, menyapu jalan hingga membersihkan rumah ibadah. Sementara untuk denda administratif yaitu sebesar Rp 100 ribu atau menyediakan 5 pcs masker untuk diserahkan kepada petugas. Sementara itu bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan juga bisa dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, memberikan makan orang miskin atau yatim paling sedikit 5 orang hingga denda sebesar Rp 500 ribu. Pewarta : Eko Hatmono Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: