Bujang Kutorejo Terduga Pelaku Persetubuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Bujang Kutorejo Terduga Pelaku Persetubuhan Terancam 15 Tahun Penjara

RK ONLINE - RA alias Rl (20), terduga pelaku persetubuhan dan pemerasan terhadap anak di bawah umur Merana (16) bukan nama sebenarnya, dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Warga Desa Kutorejo Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu itu, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH, MH, Minggu (27/09/2020) mengungkapkan, perbuatan tersangka sudah tidak dapat ditoleransi. Selain melakukan aksinya dengan ancaman, korban yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar ini juga sudah puluhan kali digagahi. "Tak ada upaya perdamaian dalam kasus ini. Selain memang sudah sangat keterlaluan, tersangka juga sudah melakukannya berulang - ulang kali," terang Umar Fatah. Dijelaskan pula, Tsk dijerat pasal 76D UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak perubahan UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ditetapkan sebagai UU nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Terkait rekaman video korban yang selama ini menjadi senjata tersangka untuk mengancam korban, menurutnya sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan pengakuan tersangka, tidak ada satupun dari 3 video rekaman video sudah disebar. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata  

Sumber: