KPU Tetapkan 2 Paslon Gubernur Bengkulu, Agusrin-Imron Ajukan Keberatan ke Bawaslu

KPU Tetapkan 2 Paslon Gubernur Bengkulu, Agusrin-Imron Ajukan Keberatan ke Bawaslu

RK ONLINE - Pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur di KPU Provinsi berlangsung, Rabu (23/09/2020) siang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyampaikannya melalui LO masing-masing bakal calon. Dari tiga bakal pasangan calon, dua diantaranya dinyatakan lolos menjadi pasangan calon yakni Helmi-Muslihan dan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah. Sementara itu, satu bakal pasangan calon yakni Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi ditanyakan tidak lolos atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi pasangan calon. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM dalam konfrensi persnya menerangkan, di dalam penetapan calon pihaknya sudah bekerja dengan profesional serta berdasarkan undang-undang. Terkait dengan tidak lolosnya salah satu pasangan yakni Agusrin - Imron, menurut Irwan, karena ada salah satu dari mereka yang tidak memenuhi syarat untuk maju jadi calon kepala daerah. "Hari ini (Rabu, red) kita sudah menetapkan dua pasangan yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur 9 Desember mendatang. Kami sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, terkait dengan salah satu bakal pasangan calon yang dintarakan tidak lolos," sampai Irwan. Bapaslon Agusrin-Imron dari hasil penelitian perbaikan berkas dinyatakan TMS, papar Irwan, sebagaimana yang diatur PKPU No 01 tahun 2020 pasal 4 ayat (2) huruf d dan Keputusan KPU RI No 394 tentang pedoman teknis persyaratan Paslon. "Bacagub belum 5 tahun selesai menjalani pidana saat pendaftaran Bapaslon Gubernur dan Wagub. Terkait pergantian calon berdasarkan aturan harus memenuhi 3 syarat. Diantaranya berhalangan tetap atau meninggal dunia, tidak lolos tes kesehatan dan kejiwaan serta terjerat pidana saat mengikuti tahapan Pilkada," terang Irwan. Sementara itu, LO dari tim loyalis Helmi - Muslihan, Heru Despriansyah menyampaikan, pihaknya menerima keputusan dari KPU Provinsi Bengkulu dalam penetapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dan menyatakan kedua pasangan tersebut lolos dan memenuhi syarat sebagai cawagub Bengkulu. "Alhamdulillah memenuhi syarat dan selanjutnya kita akan melakukan pengambilan nomor urut besok (Hari ini, red)," ujar Heru Despriansyah. Dalam kesempatan yang sama LO Rohidin-Rosjonsyah, Haryanto mengatakan telah menerima hasil pleno KPU Provinsi Bengkulu dan Rohidin-Rosjonsyah dinyatakan lolos atau MS menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. "Kita langsung fokus untuk strategi memenangkan calon kita. Sebab mereka sudah dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon gubernur dan wakilnya. Sesegeranya akan kita rapatkan barisan memenangkan Rohidin-Rosjonsyah," kata Haryanto. Sementara itu, Juru Bicara Tim LO Bapaslon Agusrin-Imron, Suryawan Halusi menyampaikan, sebagaimana intruksi dari Agusrin maka pihaknya meminta agar para pendukung dan loyalis tetap tenang. "Tentu saja atas keputusan KPU kita bakal menyiapkan langkah-langkah konstitusional," sampai Suryawan yang juga sempat memperdengarkan suara Agusrin M Najamudin yang mengimbau pendukungnya tetap tenang. Dikatakan Suryawan, langkah awal yang dilakukan pihaknya bersama tim kuasa hukum Bapaslon Agusrin-Imron mengajukan keberatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. "Sebab secara tidak langsung keputusan itu telah menciderai kita semua. Sementara yang berharap agar pak Agusrin dan Imron memimpin Bengkulu ini adalah masyarakat. Tim advokasi nanti bekerja dengan menyampaikan poin-poin atas keputusan yang telah dibuat KPU, tentunya dengan dasar-dasar hukum yang kuat. Intinya kita bakal melakukan perlawanan atas keputusan KPU, tapi dengan cara-cara konstitusional," singkat Suryawan. Bisa ke PTTUN dan MK Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap mengatakan, ada mekanisme yang dapat dilakukan jika di dalam penetapan calon terdapat bakal pasangan calon yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat. Gugatan bisa disampaikan ke Bawaslu oleh pihak tim bakal pasangan calon terhitung sejak tiga hari setelah penetapan calon oleh KPU. "Ada dua mekanisme yang bisa dilakukan nantinya. Jika tim dari penggugat ini melakukan gugatan ke Bawaslu, pertama itu ada yang namanya proses mediasi. Di dalam proses ini nantinya kami (Bawaslu, red) melihat poin mana yang seharusnya benar tapi disalahakan. Untuk proses yang kedua itu melalui persidangan," kata Parsadaan. Parsadaan menjelaskan, jika memang dalam proses mediasi dan persidangan tidak menemukan titik terang. Maka dapat dibawa ke persidangan selanjutnya yakni PTTUN Medan. "Ya kami dari Bawaslu jika nantinya memang tidak menemukan titik terangnya. Maka pengungat berhak melakukan persidangan ke PTTUN yang ada di Medan dengan proses yang telah dibuat oleh Bawaslu dan ada banding ke Mahkamah Agung (MK) dengan cacatatan tidak merugikan pengGugat," demikian Parsadaan. Pewarta : Febri Yulian  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: